Kajati Sulsel Ditantang Tuntaskan Pengusutan Dugaan Korupsi RS Takalar

Sabtu, 13 Juni 2020 - 09:34 WIB
loading...
Kajati Sulsel Ditantang...
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo Makassar. Foto : SINDOnews/Doc
A A A
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar ditantang menuntaskan dugaan korupsi mark-up pembebasan Lahan pembangunan RS Internasional di Kabupaten Takalar yang merugikan negara Rp6 miliar.

Baca : Soal Pengusutan Korupsi RS Internasional Takalar, Kajati: Masih Berjalan

Tantangan tersebut diungkapkan pelapor, Muhammad Ansar dari Laksus Sulsel. Kata Ansar kasus peninggalan Kajati Sulsel, Tarmidzi pada 2018 lalu itu telah terbengkalai hingga saat ini, padahal telah ada sejumlah keterangan dari sejumlah pihak yang diperiksa.

"Karena itu, saya menantang Pejabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel saat ini untuk membongkar kasus tersebut hingga tuntas," tukasnya kepada SINDOnews.

Ansar melanjutkan, dalam proyek ini menurutnya kesalahan mendasar adalah tidak adanya studi kelayakan dan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal). Ansar juga menduga harga pembebasan lahan Rumah Sakit Takalar sangat mahal dan tidak mendasar pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Seharusnya meski memakai harga pasar kata Ansar, Pemkab Takalar melalui tim apresialnya menjadikan NJOP untuk acuannya. Sebab NJOP menjadi dasar perhitungan harga pasaran.

“Penggunaan NJOP sangat penting dalam proses penaksiran harga tanah. Langkah itu dimaksudkan untuk menghindari adanya permainan harga tanah atau spekulan. Sebab berdasarkan NJOP tahun 2019 di wilayah Aeng Batu-Batu harga tanah permeternya hanya Rp20.000 yang artinya penentuan harga Rp12 miliar untuk lahan seluas 2 hektare kami menganggap kemahalan,” ujar Ansar.

Karenanya Ansar mengaku siap membantu Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar untuk membongkar kasus tersebut jika memang benar-benar, Firdaus benar-benar serius untuk mengungkap dalang dibalik dugaa korupsi skala besar tersebut.

"Nilai kerugian negaranya cukup besar untuk ditangani KPK, tapi sebelum kita ke KPK, tentu saja kita berharap ini di tangani serius oleh Kejaksaan Tinggi. Apalagi kita tahu kasus ini sudah penyidikan dan sudah ada beberapa pihak yang diperiksa," ungkapnya lagi.

Baca Juga : Pemkab Takalar Hentikan Sementara Aktivitas Tambang di Kalukuang

Diketahui Kejaksaan Tinggi Sulsel memang sebelumnya berdalih perkara tersebut masih membutuhkan sejumlah bukti dan keterangan untuk menentukan tersangka. Sayangnya hingga saat ini pemeriksaan para saksi justru belum juga dilakukan dengan alasan pandemi covid-19.

Dalih tersebut juga turut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Idil. Kata Dia, tidak adanya aktifitas pemeriksaan dalam perkara tersebut dikarenakan banyaknya pekerjaan yang harus dikerjakan dimasa Pandemi ini dan skalanya merupakan kategori prioritas.

"Itu semata-mata karena saat ini, dimasa pandemi ini banyak pekerjaan yang skalanya prioritas, sementara sumber daya yang Kejaksaan Tinggi miliki juga terbatas. Belum lagi kami harus mempertimbangkan work from home," tukasnya.

Lebih lanjut saat ditanyai terkait kesimpulan sementara hasil pemeriksaan sejumlah pihak, Idil enggan berkomentar banyak. Ia mengatakan penyidik memiliki pertimbangan tersendiri untuk membuka hasil pemeriksaan sementara sampai bukti benar-benar dapat dipertanggungjawabkan.

"Jadi begini, penyidik punya kewenangan untuk tidak memberitahu hasil pemeriksaannya. Apalagi jika kemudian itu terekspos di media. Karena kalau misalnya segala sesuatu dibuka sebelum waktunya, banyak hal yang bisa terjadi, termasuk potensi dihilangkannya bukti-bukti oleh pihak-pihak yang terlibat dalam kasus tersebut," ujarnya.

Olehnya Idil berharap publik, pelapor dan media dapat memahami hal tersebut dan dapat mempercayakan penanganan perkara itu kepada penyidik.
(sri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Ditjenpas Pastikan Eks...
Ditjenpas Pastikan Eks Walkot Bekasi Rahmat Effendi Masih Jalani Hukuman di Lapas Cibinong
Kiai Jabar-DKI Gelar...
Kiai Jabar-DKI Gelar Forum Bahtsul Masail Bahas Pengurus PBNU Jadi Tersangka Korupsi
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Sony Sonjaya Diperiksa...
Sony Sonjaya Diperiksa 18 Juni, Kejagung Dalami 26 Tokoh Terkait Kasus Korupsi MBG
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Rekomendasi
OJK Respons Penilaian...
OJK Respons Penilaian MSCI ke Pasar Modal Indonesia: Tahan Status Emerging Market dengan Catatan
Buru Puma Speedcat Ballet...
Buru Puma Speedcat Ballet di BRI Consumer Expo 2026, Dapat Gift Card Rp250 Ribu Plus Tambahan Bonus!
Cedera Patah Kaki di...
Cedera Patah Kaki di Piala Dunia 2026, Ismael Kone Terancam Absen Setahun
Berita Terkini
Dasco Terima Audiensi...
Dasco Terima Audiensi Massa Mahasiswa di Gedung DPR
Gelar Unjuk Rasa di...
Gelar Unjuk Rasa di Monas, Ini Pernyataan Sikap BEM Persatuan Indonesia
Sempat Ditutup Imbas...
Sempat Ditutup Imbas Ada Unjuk Rasa, Jalan Medan Merdeka Selatan Dibuka Kembali
Massa Mahasiswa Gelar...
Massa Mahasiswa Gelar Demo di Gedung DPR RI, Jalan Gatot Subroto Ditutup
Dokter Tifa Masuk Dittahti...
Dokter Tifa Masuk Dittahti Polda Metro Jaya, Ditahan?
Massa HMI MPO Datangi...
Massa HMI MPO Datangi Gedung DPR, Sampaikan Tuntutan Ini
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved