Kajati Sulsel Ditantang Tuntaskan Pengusutan Dugaan Korupsi RS Takalar
Sabtu, 13 Juni 2020 - 09:34 WIB
loading...
Kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Jalan Urip Sumiharjo Makassar. Foto : SINDOnews/Doc
A
A
A
MAKASSAR - Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Dr Firdaus Dewilmar ditantang menuntaskan dugaan korupsi mark-up pembebasan Lahan pembangunan RS Internasional di Kabupaten Takalar yang merugikan negara Rp6 miliar.
Baca : Soal Pengusutan Korupsi RS Internasional Takalar, Kajati: Masih Berjalan
Tantangan tersebut diungkapkan pelapor, Muhammad Ansar dari Laksus Sulsel. Kata Ansar kasus peninggalan Kajati Sulsel, Tarmidzi pada 2018 lalu itu telah terbengkalai hingga saat ini, padahal telah ada sejumlah keterangan dari sejumlah pihak yang diperiksa.
"Karena itu, saya menantang Pejabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel saat ini untuk membongkar kasus tersebut hingga tuntas," tukasnya kepada SINDOnews.
Ansar melanjutkan, dalam proyek ini menurutnya kesalahan mendasar adalah tidak adanya studi kelayakan dan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal). Ansar juga menduga harga pembebasan lahan Rumah Sakit Takalar sangat mahal dan tidak mendasar pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Seharusnya meski memakai harga pasar kata Ansar, Pemkab Takalar melalui tim apresialnya menjadikan NJOP untuk acuannya. Sebab NJOP menjadi dasar perhitungan harga pasaran.
Baca : Soal Pengusutan Korupsi RS Internasional Takalar, Kajati: Masih Berjalan
Tantangan tersebut diungkapkan pelapor, Muhammad Ansar dari Laksus Sulsel. Kata Ansar kasus peninggalan Kajati Sulsel, Tarmidzi pada 2018 lalu itu telah terbengkalai hingga saat ini, padahal telah ada sejumlah keterangan dari sejumlah pihak yang diperiksa.
"Karena itu, saya menantang Pejabat Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel saat ini untuk membongkar kasus tersebut hingga tuntas," tukasnya kepada SINDOnews.
Ansar melanjutkan, dalam proyek ini menurutnya kesalahan mendasar adalah tidak adanya studi kelayakan dan dokumen analisis dampak lingkungan (Amdal). Ansar juga menduga harga pembebasan lahan Rumah Sakit Takalar sangat mahal dan tidak mendasar pada Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Seharusnya meski memakai harga pasar kata Ansar, Pemkab Takalar melalui tim apresialnya menjadikan NJOP untuk acuannya. Sebab NJOP menjadi dasar perhitungan harga pasaran.
Lihat Juga :