Remaja Dirasuki Nafsu Syahwat Setubuhi Pacar hingga Hamil, Keluarga Lapor Polisi
loading...
A
A
A
MATARAM - Tidak terima anaknya yang berusia 15 berinisial LI disetubuhi hingga hamil oleh pacarnya yang juga masih remaja DO (13), keluarga korban terpaksa melaporkannya ke polisi atas dugaan persetubuhan .
DO dan LI merupakan sepasang kekasih yang berhubungan selama dua tahun. Keduanya kerap memadu kasih sebatas wajar.
Peristiwa persetubuhan itu sendiri terjadi pada Maret 2021. Saat LI bertandang ke rumah DO di Sekarbela, Kota Mataram. DO mengajak Li untuk bersetubuh. Tapi LI menolak tegas lantaran takut diketahui orang.
Namun karena sudah dirasuki nafsu, DO terus membujuk LI bahkan mengunci kamarnya hingga akhirnya keduanya bersetubuh layaknya pasangan suami istri.
Entah berapa kali persetubuhan itu terjadi hingga akhirnya LI hamil. Hal itu disampaikan kepada DO yang awalnya akan bertanggung jawab.
Tapi, belakangan DO berubah. Dia bahkan mengelak telah menyetubuhi LI. Peristiwa itu akhirnya diketahui pihak keluarga LI yang sontak terkejut dan melaporkannya ke polisi.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, kasus itu ditangani unit PPA Ditrekrimum Polda NTB. Polisi menindak lanjuti proses hukum berdasarkan laporan bernomor 289.
DO dan LI merupakan sepasang kekasih yang berhubungan selama dua tahun. Keduanya kerap memadu kasih sebatas wajar.
Peristiwa persetubuhan itu sendiri terjadi pada Maret 2021. Saat LI bertandang ke rumah DO di Sekarbela, Kota Mataram. DO mengajak Li untuk bersetubuh. Tapi LI menolak tegas lantaran takut diketahui orang.
Namun karena sudah dirasuki nafsu, DO terus membujuk LI bahkan mengunci kamarnya hingga akhirnya keduanya bersetubuh layaknya pasangan suami istri.
Entah berapa kali persetubuhan itu terjadi hingga akhirnya LI hamil. Hal itu disampaikan kepada DO yang awalnya akan bertanggung jawab.
Tapi, belakangan DO berubah. Dia bahkan mengelak telah menyetubuhi LI. Peristiwa itu akhirnya diketahui pihak keluarga LI yang sontak terkejut dan melaporkannya ke polisi.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, kasus itu ditangani unit PPA Ditrekrimum Polda NTB. Polisi menindak lanjuti proses hukum berdasarkan laporan bernomor 289.