Remaja Dirasuki Nafsu Syahwat Setubuhi Pacar hingga Hamil, Keluarga Lapor Polisi

Selasa, 08 Februari 2022 - 16:12 WIB
loading...
A A A
"Kasus ini diperankan oleh remaja usia anak sehingga penanganannya secara khusus melalui Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB,"ujar Artanto, di Polda NTB, Selasa (8/2/2022).

Dikatakan, keluarga LI tidak terima dengan sikap Do yang terkesan melepas tanggung jawab.

Artanto mengatakan kasus tersebut sedang diproses. Atas dasar itu korban dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Polda NTB.



Polisi mengamankan barang bukti kejahatan pelaku berupa fotocopy akte korban, fotocopy kartu keluarga orang tua korban, fotocopy akta tersangka, fotocopy kartu keluarga orang tua tersangka, “Serta seluruh pakaian yang dikenakan saat kejadian,” ungkapnya.

Sedangkan pasal yang diterapkan pada tersangka Pasal 81 Jo Pasal 86D atau Pasal 83 (2) Jo Pasal 76E UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3490 seconds (0.1#10.140)