Remaja Dirasuki Nafsu Syahwat Setubuhi Pacar hingga Hamil, Keluarga Lapor Polisi

Selasa, 08 Februari 2022 - 16:12 WIB
loading...
Remaja Dirasuki Nafsu...
Seorang remaja di Mataram dirasuki nafsu syahwat hingga memaksa pacarnya bersetubuhi hingga hamil. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
MATARAM - Tidak terima anaknya yang berusia 15 berinisial LI disetubuhi hingga hamil oleh pacarnya yang juga masih remaja DO (13), keluarga korban terpaksa melaporkannya ke polisi atas dugaan persetubuhan .

DO dan LI merupakan sepasang kekasih yang berhubungan selama dua tahun. Keduanya kerap memadu kasih sebatas wajar.

Peristiwa persetubuhan itu sendiri terjadi pada Maret 2021. Saat LI bertandang ke rumah DO di Sekarbela, Kota Mataram. DO mengajak Li untuk bersetubuh. Tapi LI menolak tegas lantaran takut diketahui orang.

Baca juga: Usai Berhubungan Seks, Siswa SMA Benamkan Pacarnya hingga Tewas di Kubangan Air

Namun karena sudah dirasuki nafsu, DO terus membujuk LI bahkan mengunci kamarnya hingga akhirnya keduanya bersetubuh layaknya pasangan suami istri.

Entah berapa kali persetubuhan itu terjadi hingga akhirnya LI hamil. Hal itu disampaikan kepada DO yang awalnya akan bertanggung jawab.



Tapi, belakangan DO berubah. Dia bahkan mengelak telah menyetubuhi LI. Peristiwa itu akhirnya diketahui pihak keluarga LI yang sontak terkejut dan melaporkannya ke polisi.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, kasus itu ditangani unit PPA Ditrekrimum Polda NTB. Polisi menindak lanjuti proses hukum berdasarkan laporan bernomor 289.

Baca juga: Memilukan, Gadis Sangihe Diperkosa Kakak Kandung dan Sepupu sampai Hamil

"Kasus ini diperankan oleh remaja usia anak sehingga penanganannya secara khusus melalui Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB,"ujar Artanto, di Polda NTB, Selasa (8/2/2022).

Dikatakan, keluarga LI tidak terima dengan sikap Do yang terkesan melepas tanggung jawab.

Artanto mengatakan kasus tersebut sedang diproses. Atas dasar itu korban dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Polda NTB.

Baca juga: Haus Seks! Guru Ngaji di Sampit Setubuhi Santriwatinya Berulang Kali di Surau

Polisi mengamankan barang bukti kejahatan pelaku berupa fotocopy akte korban, fotocopy kartu keluarga orang tua korban, fotocopy akta tersangka, fotocopy kartu keluarga orang tua tersangka, “Serta seluruh pakaian yang dikenakan saat kejadian,” ungkapnya.

Sedangkan pasal yang diterapkan pada tersangka Pasal 81 Jo Pasal 86D atau Pasal 83 (2) Jo Pasal 76E UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polda NTB Tunjuk AKBP...
Polda NTB Tunjuk AKBP Hariyanto Jadi Plh Kapolres Bima Kota Gantikan AKBP Catur
Nyanyian Bripka dan...
Nyanyian Bripka dan AKP Bikin Eks Kapolres Bima Ditangkap, Sabu dan Ekstasi Disita
Polisi Hentikan Kasus...
Polisi Hentikan Kasus Laporan Orang Tua Murid ke Guru Terkait Dugaan Kekerasan di Tangsel, Ini Alasannya
Laporan Istri Tewas...
Laporan Istri Tewas Dipatuk Ular Tidak Teregister, 4 Anggota Polsek Danau Paris Dilaporkan ke Propam Polri
Kebut Penyaluran BLT...
Kebut Penyaluran BLT Kesra 2025 di Mataram, Pos Indonesia Lakukan Ini
Polda NTB Tetapkan 20...
Polda NTB Tetapkan 20 Tersangka Perusakan hingga Penjarahan saat Demo Anarkis
Beredar Unggahan Hoaks...
Beredar Unggahan Hoaks Catut Namanya, Natalius Pigai Pertimbangkan Lapor Polisi
BEM PTNU Gelar Mukernas...
BEM PTNU Gelar Mukernas 2025, Presidium Nasional Tekankan Kolaborasi Gerakan
Anomali Krida Toyota:...
Anomali Krida Toyota: Menyulap Dealer 6 Hektar Jadi Resor Otomotif dan Markas Balap Mandalika
Rekomendasi
Demokrat Ajak Semua...
Demokrat Ajak Semua Elemen Bangsa Jaga Ruang Publik yang Kondusif dan Beradab
Cerita Purbaya Ingin...
Cerita Purbaya Ingin Beli Harley Davidson Hasil Sitaan Negara, Tapi Dilarang Istri
Visa Ditolak AS, Wasit...
Visa Ditolak AS, Wasit Somalia Omar Artan Panen Duit FIFA
Berita Terkini
Biaya Operasional Tinggi,...
Biaya Operasional Tinggi, Gapasdap Minta Pemerintah Naikkan Tarif Angkutan Penyeberangan
Polda Metro Jaya: 3.588...
Polda Metro Jaya: 3.588 Personel Gabungan Dikerahkan Amankan Demo di DPR RI
Dukung Program MBG Dilanjutkan,...
Dukung Program MBG Dilanjutkan, Akademisi: Bermanfaat bagi Anak dan Masyarakat
Polda Metro Jaya Larang...
Polda Metro Jaya Larang Massa Demo Mahasiwa Masuk Jalur VIP Presiden Jerman
Ketua DPW Partai Perindo...
Ketua DPW Partai Perindo Sulsel Abdul Hayat Gani, dari Birokrasi ke Politik yang Melayani
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Infografis
7 Fakta Pulau Pedofil...
7 Fakta Pulau Pedofil Jeffrey Epstein: Kuil Misterius hingga Dugaan Kejahatan Seksual
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved