Remaja Dirasuki Nafsu Syahwat Setubuhi Pacar hingga Hamil, Keluarga Lapor Polisi
loading...
A
A
A
MATARAM - Tidak terima anaknya yang berusia 15 berinisial LI disetubuhi hingga hamil oleh pacarnya yang juga masih remaja DO (13), keluarga korban terpaksa melaporkannya ke polisi atas dugaan persetubuhan .
DO dan LI merupakan sepasang kekasih yang berhubungan selama dua tahun. Keduanya kerap memadu kasih sebatas wajar.
Peristiwa persetubuhan itu sendiri terjadi pada Maret 2021. Saat LI bertandang ke rumah DO di Sekarbela, Kota Mataram. DO mengajak Li untuk bersetubuh. Tapi LI menolak tegas lantaran takut diketahui orang.
Namun karena sudah dirasuki nafsu, DO terus membujuk LI bahkan mengunci kamarnya hingga akhirnya keduanya bersetubuh layaknya pasangan suami istri.
Entah berapa kali persetubuhan itu terjadi hingga akhirnya LI hamil. Hal itu disampaikan kepada DO yang awalnya akan bertanggung jawab.
Tapi, belakangan DO berubah. Dia bahkan mengelak telah menyetubuhi LI. Peristiwa itu akhirnya diketahui pihak keluarga LI yang sontak terkejut dan melaporkannya ke polisi.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, kasus itu ditangani unit PPA Ditrekrimum Polda NTB. Polisi menindak lanjuti proses hukum berdasarkan laporan bernomor 289.
"Kasus ini diperankan oleh remaja usia anak sehingga penanganannya secara khusus melalui Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB,"ujar Artanto, di Polda NTB, Selasa (8/2/2022).
Dikatakan, keluarga LI tidak terima dengan sikap Do yang terkesan melepas tanggung jawab.
Artanto mengatakan kasus tersebut sedang diproses. Atas dasar itu korban dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Polda NTB.
Polisi mengamankan barang bukti kejahatan pelaku berupa fotocopy akte korban, fotocopy kartu keluarga orang tua korban, fotocopy akta tersangka, fotocopy kartu keluarga orang tua tersangka, “Serta seluruh pakaian yang dikenakan saat kejadian,” ungkapnya.
Sedangkan pasal yang diterapkan pada tersangka Pasal 81 Jo Pasal 86D atau Pasal 83 (2) Jo Pasal 76E UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara.
Lihat Juga: RPA Perindo Desak Dinsos P3A Jakarta Laporkan Hasil Pendampingan Anak Korban Persetubuhan di Jakut
DO dan LI merupakan sepasang kekasih yang berhubungan selama dua tahun. Keduanya kerap memadu kasih sebatas wajar.
Peristiwa persetubuhan itu sendiri terjadi pada Maret 2021. Saat LI bertandang ke rumah DO di Sekarbela, Kota Mataram. DO mengajak Li untuk bersetubuh. Tapi LI menolak tegas lantaran takut diketahui orang.
Namun karena sudah dirasuki nafsu, DO terus membujuk LI bahkan mengunci kamarnya hingga akhirnya keduanya bersetubuh layaknya pasangan suami istri.
Entah berapa kali persetubuhan itu terjadi hingga akhirnya LI hamil. Hal itu disampaikan kepada DO yang awalnya akan bertanggung jawab.
Tapi, belakangan DO berubah. Dia bahkan mengelak telah menyetubuhi LI. Peristiwa itu akhirnya diketahui pihak keluarga LI yang sontak terkejut dan melaporkannya ke polisi.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto mengatakan, kasus itu ditangani unit PPA Ditrekrimum Polda NTB. Polisi menindak lanjuti proses hukum berdasarkan laporan bernomor 289.
"Kasus ini diperankan oleh remaja usia anak sehingga penanganannya secara khusus melalui Unit PPA Ditreskrimum Polda NTB,"ujar Artanto, di Polda NTB, Selasa (8/2/2022).
Dikatakan, keluarga LI tidak terima dengan sikap Do yang terkesan melepas tanggung jawab.
Artanto mengatakan kasus tersebut sedang diproses. Atas dasar itu korban dan keluarganya melaporkan kasus ini ke Polda NTB.
Polisi mengamankan barang bukti kejahatan pelaku berupa fotocopy akte korban, fotocopy kartu keluarga orang tua korban, fotocopy akta tersangka, fotocopy kartu keluarga orang tua tersangka, “Serta seluruh pakaian yang dikenakan saat kejadian,” ungkapnya.
Sedangkan pasal yang diterapkan pada tersangka Pasal 81 Jo Pasal 86D atau Pasal 83 (2) Jo Pasal 76E UU No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling sedikit 5 tahun penjara.
Lihat Juga: RPA Perindo Desak Dinsos P3A Jakarta Laporkan Hasil Pendampingan Anak Korban Persetubuhan di Jakut
(nic)