Memilukan, Gadis Sangihe Diperkosa Kakak Kandung dan Sepupu sampai Hamil
Kamis, 27 Januari 2022 - 19:19 WIB
loading...
Polres Kepulauan Sangihe menyelidiki kasus pemerkosaan seorang gadis di bawah umur oleh kakak kandung dan sepupu hingga hamil. Foto/MPI/Subhan Sabu
A
A
A
KEPULAUAN SANGIHE - Peristiwamemilukan menimpa seorang gadis di bawah umur asal Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara yang hamil usai diperkosa oleh kakak kandung dan sepupunya.
Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe menindaklanjuti laporan dugaan pemerkosaan tersebut yang mengakibatkan korban yang masih berusia 14 tahu hamil.
Baca juga: Gadis Manado Diperkosa hingga Pendarahan Hebat, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan oleh ayah kandung korban di SPKT Polres Kepulauan Sangihe pada 22 Januari 2022 dalam dua Laporan Polisi, karena tempat dan waktu kejadiannya berbeda.
"Sesuai Laporan Polisi, terlapornya masing-masing berinisial RP (21) warga Marore, Sangihe, dan RD (14) warga Kendahe, Sangihe," ujarnya, Kamis (27/01/2022).
RP merupakan kakak kandung korban. Rp satu ibu dengan korban namun beda ayah. Sedangkan RD merupakan saudara sepupu korban.
"RP diduga menyetubuhi korban sekitar bulan September 2021 di rumah pelapor. Sedangkan RD diduga menyetubuhi korban sekitar bulan Oktober 2020 di rumah terlapor RD," jelas Jules Abraham Abast.
Baca juga: Geger! Mahasiswi UMY Diduga Diperkosa Aktivis Kampus saat Sedang Haid
Dia menambahkan, Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini, Penyidik sedang melakukan penyelidikan.
Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe menindaklanjuti laporan dugaan pemerkosaan tersebut yang mengakibatkan korban yang masih berusia 14 tahu hamil.
Baca juga: Gadis Manado Diperkosa hingga Pendarahan Hebat, Polisi Segera Tetapkan Tersangka
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast, mengatakan, kasus tersebut sudah dilaporkan oleh ayah kandung korban di SPKT Polres Kepulauan Sangihe pada 22 Januari 2022 dalam dua Laporan Polisi, karena tempat dan waktu kejadiannya berbeda.
"Sesuai Laporan Polisi, terlapornya masing-masing berinisial RP (21) warga Marore, Sangihe, dan RD (14) warga Kendahe, Sangihe," ujarnya, Kamis (27/01/2022).
RP merupakan kakak kandung korban. Rp satu ibu dengan korban namun beda ayah. Sedangkan RD merupakan saudara sepupu korban.
"RP diduga menyetubuhi korban sekitar bulan September 2021 di rumah pelapor. Sedangkan RD diduga menyetubuhi korban sekitar bulan Oktober 2020 di rumah terlapor RD," jelas Jules Abraham Abast.
Baca juga: Geger! Mahasiswi UMY Diduga Diperkosa Aktivis Kampus saat Sedang Haid
Dia menambahkan, Satreskrim Polres Kepulauan Sangihe akan segera menindaklanjuti laporan tersebut. Saat ini, Penyidik sedang melakukan penyelidikan.
Lihat Juga :