Ibu Kejam di Medan yang Aniaya Anak Tirinya Ditetapkan Tersangka
loading...
A
A
A
MEDAN - Polrestabes Medan, Sumatera Utara (Sumut) menetapkan tersangka Lisnauli Sitorus, seorang ibu yang tega menganiaya anak tirinya. Lisnauli Sitorus, kini meringkuk di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Medan, Sumut.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Riko Sunarko mengatakan, pelaku menganiaya korban yang merupakan anak tirinya lantaran kesal terhadap korban yang susah diajari ketika belajar di rumah.
“Sejauh ini pelaku mengaku baru kali pertama menganiaya korban. Namun kuat dugaan jika pelaku sudah beberapa kali menganiaya korban,” ujar Sunarko, Jumat (14/1/2022).
Sebelumnya kasus penganiayaan terhadap gadis cilik berusia 7 tahun sempat menghebohkan warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Korban yang kala itu masih mengenakan seragam sekolah, keluar dari rumah dengan kondisi wajah lebam-lebam akibat kekejaman sang ibu tiri.
Warga sekitarnya yang geram sempat datangi ibu tiri korban. Namun, pelaku berkilah telah menganiaya korban dan menyebut jika luka di bagian wajah korban disebabkan korban terjatuh dari kamar mandi.
Bahkan di sekolah, korban juga di tanya oleh gurunya, namun sempat korban tidak menjawab. Saat dibujuk oleh guru, korban pun mengakuinnya.
Lisnauli dijerat pasal berlapis tentang kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Riko Sunarko mengatakan, pelaku menganiaya korban yang merupakan anak tirinya lantaran kesal terhadap korban yang susah diajari ketika belajar di rumah.
“Sejauh ini pelaku mengaku baru kali pertama menganiaya korban. Namun kuat dugaan jika pelaku sudah beberapa kali menganiaya korban,” ujar Sunarko, Jumat (14/1/2022).
Sebelumnya kasus penganiayaan terhadap gadis cilik berusia 7 tahun sempat menghebohkan warga Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang. Korban yang kala itu masih mengenakan seragam sekolah, keluar dari rumah dengan kondisi wajah lebam-lebam akibat kekejaman sang ibu tiri.
Warga sekitarnya yang geram sempat datangi ibu tiri korban. Namun, pelaku berkilah telah menganiaya korban dan menyebut jika luka di bagian wajah korban disebabkan korban terjatuh dari kamar mandi.
Bahkan di sekolah, korban juga di tanya oleh gurunya, namun sempat korban tidak menjawab. Saat dibujuk oleh guru, korban pun mengakuinnya.
Lisnauli dijerat pasal berlapis tentang kekerasan dalam rumah tangga dan perlindungan anak, dengan ancaman hukuman penjara lebih dari 10 tahun.
(don)