Aniaya Pemuda hingga Tewas, Kepala Dusun di Lampung Selatan Diringkus
loading...
A
A
A
LAMPUNG SELATAN - Kepala Dusun (Kadus) Kabupaten Lampung Selatan Hariyanto (44) ditangkap karena menganiaya pemuda hingga tewas. Korban M Reymico Glen Farisal (19) dianiaya di Desa Natar, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung, belum lama ini.
"Korban meninggal dunia usai menjalani perawatan selama 2 minggu di rumah sakit," ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Minggu (9/2/2025).
Tersangka menganiaya dengan menggunakan kayu balok lalu dihantamkan ke bagian kepala Reymico yang merupakan tetangganya. "Tersangka menghantamkan ke kepala korban hingga korban kejang-kejang," ucapnya.
Dia menceritakan kronologi penganiayaan yang berawal setelah tersangka melakukan pemukulan terhadap ibu korban.
"Benar, tersangka berstatus sebagai kepala dusun. Jadi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal ini berawal dari pemukulan terhadap ibu korban sehingga hal tersebut memancing kemarahan korban hingga berakhir penganiayaan korban," ujar Yusriandi.
Tersangka telah ditahan di Polres Lampung Selatan. Dia dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
"Korban meninggal dunia usai menjalani perawatan selama 2 minggu di rumah sakit," ujar Kapolres Lampung Selatan AKBP Yusriandi Yusrin, Minggu (9/2/2025).
Tersangka menganiaya dengan menggunakan kayu balok lalu dihantamkan ke bagian kepala Reymico yang merupakan tetangganya. "Tersangka menghantamkan ke kepala korban hingga korban kejang-kejang," ucapnya.
Dia menceritakan kronologi penganiayaan yang berawal setelah tersangka melakukan pemukulan terhadap ibu korban.
"Benar, tersangka berstatus sebagai kepala dusun. Jadi penganiayaan hingga menyebabkan korban meninggal ini berawal dari pemukulan terhadap ibu korban sehingga hal tersebut memancing kemarahan korban hingga berakhir penganiayaan korban," ujar Yusriandi.
Tersangka telah ditahan di Polres Lampung Selatan. Dia dijerat Pasal 351 ayat (1) dan ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(jon)