Eks Pengacara Anak Bos Prodia dan Suaminya Dipanggil Polda Metro Jaya Selasa Pekan Depan
loading...
![Eks Pengacara Anak Bos...](https://pict.sindonews.net/dyn/732/pena/news/2025/02/16/6/1530435/eks-pengacara-anak-bos-prodia-dan-suaminya-dipanggil-polda-metro-jaya-selasa-pekan-depan-wnv.jpg)
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyatakan bakal memeriksa advokat Evelin Dohar Hutagalung (EDH) dan suaminya pada Selasa (18/2/2025). Foto/Dok.SindoNews
A
A
A
JAKARTA - Polisi akan memeriksa Evelin Dohar Hutagalung (EDH), seorang advokat atau pengacara yang diduga menjadi perantara pengurusan kasus pembunuhan dengan tersangka anak bos Prodia Arif Nugroho (AN) pada Selasa pekan depan. Selain Evelin, suaminya berinisial JK juga akan diperiksa.
“Demikian pula terkait dengan rencana kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap saksi lainnya atas nama JK (suami terlapor EDH),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (16/2/2025).
Sejatinya, Evelin bersama suaminya itu diperiksa Jumat (14/2) lalu. Namun, keduanya absen lantaran mengaku telah memiliki kegiatan lainnya.
Dia menambahkan, pemeriksaan keduanya pada pekan depan akan dilaksanakan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Tim Penyidik Subdit Ekbank (Ekonomi dan Perbankan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari kuasa hukum terlapor EDH, yaitu Haposan Hutagalung and partnes, yang berisi permohonan penundaan permintaan keterangan, dikarenakan adanya schedule pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya,” jelas dia.
Dalam kasus ini, polisi mengusut dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan Evelin Dohar Hutagalung (EDH), seorang advokat yang diduga menjadi peranatara pengurusan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan remaja putri pada 2024 silam.
Evelin dilaporkan oleh tersangka pembunuhan dan kekerasan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung (PM).
“Demikian pula terkait dengan rencana kegiatan pemeriksaan atau permintaan keterangan terhadap saksi lainnya atas nama JK (suami terlapor EDH),” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Minggu (16/2/2025).
Sejatinya, Evelin bersama suaminya itu diperiksa Jumat (14/2) lalu. Namun, keduanya absen lantaran mengaku telah memiliki kegiatan lainnya.
Dia menambahkan, pemeriksaan keduanya pada pekan depan akan dilaksanakan di gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.
“Tim Penyidik Subdit Ekbank (Ekonomi dan Perbankan) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menerima surat dari kuasa hukum terlapor EDH, yaitu Haposan Hutagalung and partnes, yang berisi permohonan penundaan permintaan keterangan, dikarenakan adanya schedule pekerjaan yang sudah terjadwal sebelumnya,” jelas dia.
Dalam kasus ini, polisi mengusut dugaan penggelapan atau penipuan yang dilakukan Evelin Dohar Hutagalung (EDH), seorang advokat yang diduga menjadi peranatara pengurusan kasus pembunuhan dan kekerasan seksual yang menewaskan remaja putri pada 2024 silam.
Evelin dilaporkan oleh tersangka pembunuhan dan kekerasan Arif Nugroho dan Muhammad Bayu melalui kuasa hukumnya Pahala Manurung (PM).