Penampakan Anggota Brimob dan 9 Kuli Bangunan yang Tewaskan Sopir Bus AKAP di Pasar Rebo

Senin, 03 Februari 2025 - 17:40 WIB
loading...
Penampakan Anggota Brimob...
Polisi memperlihatkan anggota Brimob dan 9 kuli bangunan yang menganiaya Rahmat Vaisandri hingga tewas di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Foto: SINDOnews/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Polisi memperlihatkan anggota Brimob dan 9 kuli bangunan yang menganiaya Rahmat Vaisandri hingga tewas di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sopir bus AKAP asal Sumatera Barat itu dituduh mencuri handphone/HP dan dompet milik kuli bangunan.

Peristiwa ini terjadi pada 20 Oktober 2024 di Pasar Rebo. Kasus ini belakangan viral lantaran turut disuarakan anggota DPR Andre Rosiade.



"Pada 20 Oktober dini hari telah terjadi peristiwa diduga pencurian HP dan dompet oleh Vaisandri. Karena ketahuan terjadi pencurian HP selanjutnya Vaisandri pura-pura tidur bersama para kuli bangunan," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ari Lilipaly saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (3/2/2025).

Salah satu kuli bangunan yang merasa HP dan dompetnya dicuri yaitu PA kemudian membangunkan teman-temannya untuk memberitahukan peristiwa tersebut. Sontak, seluruh teman-teman PA langsung mengeroyok Vaisandri.

Lalu, PA membuat laporan kepolisian terkait peristiwa pencurian ke Polsek Pasar Rebo. Sejalan dengan itu, PA juga menyerahkan Vaisandri ke pihak kepolisian yang sudah dalam keadaan koma.

Nyawa Vaisandri tak terselamatkan usai pengeroyokan tersebut. Polisi lantas mengusut kasus kematian Vaisandri lantaran hasil autopsi ditemukan luka penganiayaan.

Dari hasil penyelidikan, sebanyak 10 tersangka yang terdiri dari sembilan kuli bangunan dan satu anggota Polri langsung ditangkap lantaran diduga dalam penganiayaan yang menyebabkan Vaisandri tewas. Seluruh pelaku baru ditangkap pada Januari 2025 atau 3 bulan setelah peristiwa tersebut.

Mereka yakni H, AAB, S, MM, WA, Y, IS, PA, SF, dan O anggota Brimob Mabes Polri. Seluruhnya kini telah dilakukan penahanan.

"Pasal yang kami kenakan dalam peristiwa ini adalah pasal pengeroyokan dan atau pasal penganiayaan berat yaitu pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP," katanya.

Nicolas mengatakan, anggota Brimob berinisial O yang menjadi tersangka ternyata sedang bertugas menjaga proyek pembangunan di lokasi kejadian.

"Dia (Anggota Brimob berinisial O) membantu di situ melakukan pengamanan (pembangunan proyek)," ujarnya.

Menurut dia, keberadaan anggota Brimob di proyek pembangunan itu sesuai penugasan yang telah dikeluarkan. O ditugaskan menjaga proyek pembangunan lantaran kerap ada kejadian bahan material yang hilang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Kisah Pilu Pemuda Bekasi,...
Kisah Pilu Pemuda Bekasi, Tewas usai Disiksa saat Bekerja Scamming di Kamboja
Ini Tampang Penganiaya...
Ini Tampang Penganiaya Satpam di Bekasi hingga Kejang-kejang
Kisah Brimob Selamatkan...
Kisah Brimob Selamatkan Jenderal M Jusuf dari Berondong Peluru Kelompok Kahar Muzakkar
Soroti Penganiayaan...
Soroti Penganiayaan 2 Balita di Jakut, Sahroni Minta Korban Dapat Layanan Trauma Healing
Kejam! 2 Balita di Penjaringan...
Kejam! 2 Balita di Penjaringan Penuh Luka Akibat Disekap dan Disiksa Pacar Ibunya
Dituduh Masuk Rumah...
Dituduh Masuk Rumah Kades Tanpa Izin, Remaja Ditabrak Motor lalu Ditelanjangi Keliling Kampung
Parah! Keluarga Pasien...
Parah! Keluarga Pasien Diduga Aniaya Satpam Rumah Sakit hingga Muntah Darah dan Kejang-kejang
Kisah Panglima ABRI...
Kisah Panglima ABRI Jenderal M Jusuf Dievakuasi ke Panser oleh Brimob karena Serangan Pemberontak
PT MTF Sesalkan Insiden...
PT MTF Sesalkan Insiden Pengeroyokan yang Dialami Karyawan MPP di Kendari
Rekomendasi
Menurunkan Prevalensi...
Menurunkan Prevalensi Stunting
10 Contoh Ucapan Hari...
10 Contoh Ucapan Hari Paskah untuk Teman Kantor, Penuh Semangat dan Makna Positif
Ilmuwan Klaim Temukan...
Ilmuwan Klaim Temukan Bukti Keberadaan Alien
Berita Terkini
Senin, KSOP Batasi Aktivitas...
Senin, KSOP Batasi Aktivitas Bongkar Muat Barang di Pelabuhan Tanjung Priok
3 jam yang lalu
Imbas Macet Parah di...
Imbas Macet Parah di Tanjung Priok, Pelindo Berikan Kompensasi pada Sopir dan Pemilik Kargo
3 jam yang lalu
Karya Seni Kelas Dunia...
Karya Seni Kelas Dunia Hadir di Central Park Jakbar
4 jam yang lalu
Kartu Jakarta Pintar...
Kartu Jakarta Pintar Tahap 1 Disalurkan untuk 43.502 Siswa
4 jam yang lalu
Polisi dan TNI Gerebek...
Polisi dan TNI Gerebek Judi Sabung Ayam di Gowa yang Diduga Dibekingi Oknum Tentara
5 jam yang lalu
Kisah Pilu Pemuda Bekasi,...
Kisah Pilu Pemuda Bekasi, Tewas usai Disiksa saat Bekerja Scamming di Kamboja
5 jam yang lalu
Infografis
Demo Besar Guncang AS...
Demo Besar Guncang AS di 1.200 Lokasi dan 50 Negara Bagian
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved