Penampakan Anggota Brimob dan 9 Kuli Bangunan yang Tewaskan Sopir Bus AKAP di Pasar Rebo

Senin, 03 Februari 2025 - 17:40 WIB
loading...
Penampakan Anggota Brimob...
Polisi memperlihatkan anggota Brimob dan 9 kuli bangunan yang menganiaya Rahmat Vaisandri hingga tewas di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Foto: SINDOnews/Jonathan Simanjuntak
A A A
JAKARTA - Polisi memperlihatkan anggota Brimob dan 9 kuli bangunan yang menganiaya Rahmat Vaisandri hingga tewas di Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sopir bus AKAP asal Sumatera Barat itu dituduh mencuri handphone/HP dan dompet milik kuli bangunan.

Peristiwa ini terjadi pada 20 Oktober 2024 di Pasar Rebo. Kasus ini belakangan viral lantaran turut disuarakan anggota DPR Andre Rosiade.



"Pada 20 Oktober dini hari telah terjadi peristiwa diduga pencurian HP dan dompet oleh Vaisandri. Karena ketahuan terjadi pencurian HP selanjutnya Vaisandri pura-pura tidur bersama para kuli bangunan," ujar Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Nicolas Ari Lilipaly saat jumpa pers di Polres Metro Jakarta Timur, Senin (3/2/2025).

Salah satu kuli bangunan yang merasa HP dan dompetnya dicuri yaitu PA kemudian membangunkan teman-temannya untuk memberitahukan peristiwa tersebut. Sontak, seluruh teman-teman PA langsung mengeroyok Vaisandri.

Lalu, PA membuat laporan kepolisian terkait peristiwa pencurian ke Polsek Pasar Rebo. Sejalan dengan itu, PA juga menyerahkan Vaisandri ke pihak kepolisian yang sudah dalam keadaan koma.

Nyawa Vaisandri tak terselamatkan usai pengeroyokan tersebut. Polisi lantas mengusut kasus kematian Vaisandri lantaran hasil autopsi ditemukan luka penganiayaan.

Dari hasil penyelidikan, sebanyak 10 tersangka yang terdiri dari sembilan kuli bangunan dan satu anggota Polri langsung ditangkap lantaran diduga dalam penganiayaan yang menyebabkan Vaisandri tewas. Seluruh pelaku baru ditangkap pada Januari 2025 atau 3 bulan setelah peristiwa tersebut.

Mereka yakni H, AAB, S, MM, WA, Y, IS, PA, SF, dan O anggota Brimob Mabes Polri. Seluruhnya kini telah dilakukan penahanan.

"Pasal yang kami kenakan dalam peristiwa ini adalah pasal pengeroyokan dan atau pasal penganiayaan berat yaitu pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 ayat 3 KUHP," katanya.

Nicolas mengatakan, anggota Brimob berinisial O yang menjadi tersangka ternyata sedang bertugas menjaga proyek pembangunan di lokasi kejadian.

"Dia (Anggota Brimob berinisial O) membantu di situ melakukan pengamanan (pembangunan proyek)," ujarnya.

Menurut dia, keberadaan anggota Brimob di proyek pembangunan itu sesuai penugasan yang telah dikeluarkan. O ditugaskan menjaga proyek pembangunan lantaran kerap ada kejadian bahan material yang hilang.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3039 seconds (0.1#10.140)