Sadis! Bocah di Minahasa Disiksa Ayah Kandung, Jemur di Sinar Matahari dan Mulut Digosok Cabai

Selasa, 11 Januari 2022 - 01:09 WIB
loading...
Sadis! Bocah di Minahasa Disiksa Ayah Kandung, Jemur di Sinar Matahari dan Mulut Digosok Cabai
Nasib malang menimpa bocah berinisial DW (9). Dia dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri RW (39) dengan cara dipukul, digosok cabai di mulut dan disuruh jemur di terik matahari. Foro SINDOnews
A A A
MINAHASA - Nasib malang menimpa bocah berinisial DW (9). Dia dianiaya oleh ayah kandungnya sendiri RW (39) dengan cara dipukul, digosok cabai di mulut dan disuruh jemur di terik matahari sambil mengangkat satu kaki. Penganiayaan terjadi di rumah korban di Desa Mokupa Jaga 10, Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa, Senin (10/1/2022) sekitar pukul 09.00 Wita.

Kapolres Tomohon AKBP Arian Primadanu Colibrito melalui Katim URC Totosik Aipda Yanny Watung mengatakan kejadian berawal ketika korban meminta ijin kepada ayahnya untuk mandi di pantai dekat rumah bersama teman-teman korban.

"Berulang kali korban meminta ijin, namun permintaan korban tidak disetujui pelaku. Teman-teman korban selanjutnya meninggalkan korban. Karena sakit hati tidak diijinkan selanjutnya korban mengatakan bahwa pelaku bodoh," kata Aipda Yanny Watung, Senin (10/1/2022).

Mendengar perkataan itu, lanjut Aipda Yanny, pelaku kemudian mengambil hanger gantungan pakaian dan langsung memukul korban berulang kali di bagian badan dan kaki korban. Pelaku kemudian mendorong korban sampai jatuh ke tanah.

Tidak sampai di situ saja, pelaku kemudian mengambil sebilah pisau dan melempar ke arah korban. Untung saja pisau tersebut tidak mengenai korban. Pelaku kemudian memerintahkan korban untuk berdiri di bawah sinar matahari sambil mengangkat kaki sebelah.

"Pelaku kemudian mengambil beberapa buah cabe dari dapur, selanjutnya diremas, lalu menarik rambut korban. Selanjutnya menggosokkan (cabai) ke bagian mulut korban. Pelaku kembali menggosokkan cabe ke korban yang kemudian mengenai mata korban," ujar Aipda Yanny.

">


Korban menangis dan berjalan ke arah pantai guna mencuci wajahnya. Usai mencuci wajahnya kembali pelaku memarahi korban. Berselang beberapa menit kemudian pelaku mengajak korban menuju ke Desa Tateli, Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa guna bertemu dengan ibu kandung korban.

"Namun, sesampainya di sana ibu korban tidak ada. Pelaku selanjutnya membawa korban ke rumah saudaranya tidak jauh dari rumah ibu korban," ucap Aipda Yanny.

Tim URC Totosik Polres Tomohon kemudian menangkap pelaku berkat laporan masyarakat akan adanya tindak pidana kekerasan terhadap anak. Pelaku ditangkap di salah satu rumah yang ada di Desa Tateli. Ketika dilakukan interogasi singkat, pelaku mengakui perbuatannya terhadap korban.

"Perbuatan pelaku memukul korban sudah berulang kali. Pada tahun 2020 pelaku pernah diamankan di Mapolsek Tombariri karena perbuatan serupa. Saat ini pelaku dan korban sudah diamankan di Mapolres Tomohon," pungkas Yanny.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2476 seconds (0.1#10.140)