Malang di Kampung Pemulung: Hidup Tanpa Adminduk dan Bantuan Pemerintah

Senin, 20 Desember 2021 - 10:32 WIB
loading...
A A A
“Kami melakukan verifikasi data berdasarkan dokumen kependudukan yang mereka punya. Itu menjadi dasar kami untuk memasukkan data ke Kementerian Sosial,” sebut Salman.

Dari 509.032 total masyarakat penyandang masalah kesejahteraan sosial ( PMKS ), Dinsos Kota Makassar menemukan setidaknya ada 85.508 dari mereka yang dokumen kependudukannya tidak lengkap. Mulai dari NIK, KK, alamat, tanggal lahir, dan kecamatan/kelurahan.

“Untuk menjadi penerima manfaat kita tidak bisa cover semua. Jadi berdasarkan data yang kita input, nanti dari Kementerian Sosial yang keluarkan kuotanya dan nama-namanya,” jelasnya.

Namun, dalam perjalanannya, penerima manfaat dari dua jenis bantuan rutin tersebut bisa sewaktu-waktu diganti. Lebih fleksibel. Misalnya, ada penerima manfaat yang terdaftar namun kini kehidupannya sudah lebih layak. Bisa diganti dengan mengusulkan calon penerima baru.

“Ada juga yang karena sudah meninggal orangnya, makanya sebaiknya kita alihkan ke orang lain yang juga membutuhkan. Itu juga bisa kita ganti sewaktu-waktu. Di sini ada peran RT/RW yang lebih memgetahui kondisi warganya,” beber Salman.



Respons Wali Kota

Kondisi yang terjadi di Kampung Pemulung rupanya sudah pernah didengar langsung Wali Kota Makassar Moh Ramdhan ‘Danny’ Pomanto. Dia mengakui memang miris melihat kondisi tersebut di tengah Kota Makassar.

Persoalan yang mereka hadapi pun disebutnya cukup pelik. Pasalnya, mereka adalah orang-orang dari daerah lain yang kini menetap di Kota Makassar. Hanya saja, mereka datang tanpa membawa dokumen kependudukan selama puluhan tahun lamanya.

“Ini mereka sudah ke saya semua itu. Karena ternyata orang tidak ada surat nikahnya. Itu masalahnya. Nah tidak ada surat nikahnya, dia tidak keluar akte kelahirannya. Begitu prosedurnya,” ucap wali kota dua periode itu.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3970 seconds (0.1#10.140)