Ini Peran 2 Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Pelajar saat Tawuran di Bandarlampung

Senin, 06 Mei 2024 - 20:02 WIB
loading...
Ini Peran 2 Tersangka Penganiayaan yang Tewaskan Pelajar saat Tawuran di Bandarlampung
Kepolisian telah menetapkan 2 tersangka atas tewasnya Rizky Abdul Salam Al Qolili dalam tawuran pelajar di Bandarlampung, Sabtu (4/5/2024). Foto/Ira Widya
A A A
BANDARLAMPUNG - Kepolisian telah menetapkan 2 tersangka atas tewasnya Rizky Abdul Salam Al Qolili dalam tawuran pelajar di Bandarlampung, Sabtu (4/5/2024).

Kasatreskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra menyebutkan, kedua tersangka terbukti melakukan penyerangan dengan menggunakan senjata tajam.

Kasatreskrim menuturkan, selain korban Rizky yang tewas, ada satu korban lainnya yang juga mengalami pembacokan oleh para pelaku.



“Saat ini korban atas nama Reno Surya Agustino (17) masih menjalani perawatan akibat luka bacokan di punggungnya," ujar Kompol Dennis Arya Putra saat dikonfirmasi, Senin (6/5/2024).

Kasatreskrim mengungkapkan, peran kedua remaja yakni AAP (17) dan ERMP (19) yang telah ditetapkan menjadi tersangka.

"Untuk tersangka AAP ini yang melakukan penyerangan menggunakan celurit ke korban Reno. Dia melakukan pembacokan pada punggung dan leher korban," katanya.

Sedangkan tersangka ERMP melakukan penyerangan terhadap korban Rizky hingga menyebabkan meninggal dunia. Tersangka ERMP menggunakan celurit menyerang korban Rizky di punggung hingga wajahnya.



Kasatreskrim menambahkan, atas perbuatannya, dua tersangka tersebut dijerat dengan pasal berbeda seusai dengan perbuatannya.

Adapun tersangka AAP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 5 tahun.

"Tersangka ERMP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3 UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang, pidana penjara 15 tahun," pungkasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5832 seconds (0.1#10.140)