Bule Inggris Ditangkap Ditangkap karena Miliki Ratusan Butir Pil Psikotropika
loading...
A
A
A
MAGELANG - Seorang warga negara asing (WNA) asal Inggris berinisial RWSS yang berdomisili di Sidomulyo, Candimulyo, Kabupaten Magelang diringkus anggota Polres Magelang. Bule Inggris ini kedapatan memiliki ratusan butir pil psikotropika.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan oleh tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sebuah paket mencurigakan dengan tujuan pengiriman untuk RWSS pada Jumat (26/11/2021). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, anggota (polisi) kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap RWSS di kediamannya," kata Kapolres saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres, Rabu (1/12/2021).
Kapolres menjelaskan, dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah paket berisi 9 strip pil mersi valdimex, 5 strip pil Diazepam 5 mg. Kemudian 4 strip riklona 2 Clonazepam 2 mg. Jumlah totalnya sebanyak 130 butir.
“Dari pemeriksaan, tersangka mendapatkan barang-barang tersebut secara online. Kami masih dalami juga,” terangnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku mengidap penyakit depresi, insomnia dan paranoid sehingga nekad membeli psikotropika tersebut secara online. Tersangka juga mengaku tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia dan membeli psikotropika tanpa resep dokter atau izin pihak yang berwenang.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tandasnya.
Kapolres Magelang AKBP Mochammad Sajarod Zakun mengatakan, pengungkapan kasus penyalahgunaan psikotropika yang dilakukan oleh tersangka berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya sebuah paket mencurigakan dengan tujuan pengiriman untuk RWSS pada Jumat (26/11/2021). Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan penyelidikan.
"Setelah memastikan kebenaran informasi tersebut, anggota (polisi) kemudian melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap RWSS di kediamannya," kata Kapolres saat konferensi pers kasus tersebut di Mapolres, Rabu (1/12/2021).
Kapolres menjelaskan, dalam penggeledahan, polisi menemukan sebuah paket berisi 9 strip pil mersi valdimex, 5 strip pil Diazepam 5 mg. Kemudian 4 strip riklona 2 Clonazepam 2 mg. Jumlah totalnya sebanyak 130 butir.
“Dari pemeriksaan, tersangka mendapatkan barang-barang tersebut secara online. Kami masih dalami juga,” terangnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku mengidap penyakit depresi, insomnia dan paranoid sehingga nekad membeli psikotropika tersebut secara online. Tersangka juga mengaku tidak mengetahui hukum yang berlaku di Indonesia dan membeli psikotropika tanpa resep dokter atau izin pihak yang berwenang.
“Tersangka akan dijerat dengan pasal 62 Undang-Undang No 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 juta," tandasnya.
(shf)