Imigrasi Denpasar Deportasi Seorang Bule Australia, Ini Faktanya
Minggu, 01 September 2024 - 22:27 WIB
loading...
Rudenim Denpasar, Bali mendeportasi seorang WNA asal Australia karena melanggar aturan imigrasi dan melakukan gangguan ketertiban umum. Foto/Ist
A
A
A
DENPASAR - Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Denpasar, Bali mendeportasi seorang warga negara asing (WNA) asal Australia karena melanggar aturan imigrasi dan melakukan gangguan ketertiban umum.
Bule Australia berinisial EJB (36) dideportasi dilakukan lantaran melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Viral! Bule Ini Pakai Celana Dalam saat Pura Bali, Netizen: Deportasi
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Albertus Widiatmoko, menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2024, EJB dilaporkan oleh warga karena mengalami gangguan kejiwaan yang menyebabkan gangguan ketertiban umum.
Laporan ini pertama kali diajukan oleh mertua EJB, N.S., seorang WNI, kepada perangkat desa di bilangan Kaliuntu, Buleleng.
Bule Australia berinisial EJB (36) dideportasi dilakukan lantaran melanggar Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Baca juga: Viral! Bule Ini Pakai Celana Dalam saat Pura Bali, Netizen: Deportasi
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, Albertus Widiatmoko, menjelaskan bahwa pada tanggal 25 Agustus 2024, EJB dilaporkan oleh warga karena mengalami gangguan kejiwaan yang menyebabkan gangguan ketertiban umum.
Laporan ini pertama kali diajukan oleh mertua EJB, N.S., seorang WNI, kepada perangkat desa di bilangan Kaliuntu, Buleleng.
Lihat Juga :