Istri Sering Tolak Bersetubuh, Pria Salatiga Lampiaskan Syahwat ke Anak Kandung
Rabu, 24 November 2021 - 15:03 WIB
loading...
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menginterogasi tersangka pelaku pencabulan terhadap anak kandung saat press release kasus tersebut di Mapolres setempat, Rabu (24/11/2021). Foto/Angga Rosa
A
A
A
SALATIGA - Marsono (42) warga Gamol, Kecandran, Sidomukti, Kota Salatiga tega mencabuli anak kandungnya sendiri, LS (16). Perbuatan bejat itu dilakukan sejak 2009 silam.
Perbuatan ini terbongkar setelah diketahui istrinya, Pariyem (37) pada 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, tersangka bukannya menyesali perbuatannya, malah menganiaya istrinya.
Baca juga: Ibu Muda di Bandung Barat Lahirkan Bayi Kembar 4 di Usia Kandungan 26 Minggu
Tak terima dengan perbuatan suaminya, akhirnya pada 28 Oktober 2021 Pariyem melapor ke Polres Salatiga. Polisi langsung menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Kini tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak perempuan darah dagingnya sendiri sejak 2009. Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung dengan iming-iming imbalan uang Rp10.000 dan diancam agar tidak melapor kepada ibunya dan orang lain.
"Pencabulan dilakukan sejak 2009. Mulai 26 Agustus 2021 pelaku mulai menyetubuhi anak sebanyak dua sampai tiga kali dalam seminggu. Pelaku menggunakan plastik es lilin untuk membungkus alat kelaminnya (penis) sebelum melakukan persetubuhan terhadap anak sebagai pengaman," kata Kapolres saat press release kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Dukun Keji Pengganda Uang Bunuh 4 Warga Magelang, Polisi: Tersangka Pelaku Tunggal
Perbuatan ini terbongkar setelah diketahui istrinya, Pariyem (37) pada 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, tersangka bukannya menyesali perbuatannya, malah menganiaya istrinya.
Baca juga: Ibu Muda di Bandung Barat Lahirkan Bayi Kembar 4 di Usia Kandungan 26 Minggu
Tak terima dengan perbuatan suaminya, akhirnya pada 28 Oktober 2021 Pariyem melapor ke Polres Salatiga. Polisi langsung menangkap tersangka dan mengamankan sejumlah barang bukti. Kini tersangka dijebloskan ke ruang tahanan Polres Salatiga.
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana mengatakan, pelaku melakukan perbuatan cabul dan persetubuhan terhadap anak perempuan darah dagingnya sendiri sejak 2009. Pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap anak kandung dengan iming-iming imbalan uang Rp10.000 dan diancam agar tidak melapor kepada ibunya dan orang lain.
"Pencabulan dilakukan sejak 2009. Mulai 26 Agustus 2021 pelaku mulai menyetubuhi anak sebanyak dua sampai tiga kali dalam seminggu. Pelaku menggunakan plastik es lilin untuk membungkus alat kelaminnya (penis) sebelum melakukan persetubuhan terhadap anak sebagai pengaman," kata Kapolres saat press release kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Rabu (24/11/2021).
Baca juga: Dukun Keji Pengganda Uang Bunuh 4 Warga Magelang, Polisi: Tersangka Pelaku Tunggal
Lihat Juga :