Imbas PPKM Level 3, Marak Pembatalan Pesanan Kamar Hotel di Jabar

Minggu, 21 November 2021 - 07:30 WIB
loading...
Imbas PPKM Level 3, Marak Pembatalan Pesanan Kamar Hotel di Jabar
Rencana pemerintah yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 berdampak terhadap bisnis perhotelan. SINDnews/Agung
A A A
BANDUNG - Rencana pemerintah yang akan menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3 jelang perayaan Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022 berdampak terhadap bisnis perhotelan.

Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Jabar, Herman Muchtar mengungkapkan, banyak kamar hotel yang sebelumnya sudah dipesan oleh wisatawan yang ingin menikmati libur Nataru 2022 di Jabar.

Namun, mereka akhirnya membatalkan pesanannya. Menurutnya, pembatalan pesanan kamar hotel sebagai imbas kebijakan pemerintah pusat yang akan memberlakukan PPKM Level 3 selama libur Nataru 2022.

"Adanya larangan ini tentu pada batal (pesan hotel), itu hal wajar. Pasti banyak (pembatalan pesanan hotel)," ujar Herman, Sabtu (20/11/2021).

Meski begitu, Herman tetap optimistis bahwa sektor pariwisata, khususnya perhotelan di Jabar akan tetap berjalan dan tidak terdampak seperti awal penerapan PPKM Level 4.

"Di Bandung okupansi selama ini ada 50 persen, kalau skala Jabar ada 40 persen rata-rata," sebutnya.

Herman juga memastikan bahwa para pelaku pariwisata, khususnya bisnis perhotelan menerima kebijakan pemerintah pusat tersebut, agar kondisi perekonomian segera pulih.

"Masalahnya ini dalam rangka program pemerintah menghambat orang berkumpul tanpa disiplin, tentu harus menjaga kedisiplinan prokes," katanya.

Diketahui, Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Muhadjir Effendy menyatakan, pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 di seluruh wilayah Indonesia selama masa libur Nataru 2022. Baca: Pengancaman Buruh Proyek oleh Preman di Lampung Utara, Kapolres: Tidak Perlu Takut.

"Selama libur Nataru, seluruh Indonesia akan diberlakukan peraturan dan ketentuan PPKM Level 3," ujar Muhadjir dalam siaran tertulis, Rabu (17/11/2021).

Muhadjir menyatakan, kebijakan itu dikeluarkan untuk memperketat pergerakan orang dan mencegah lonjakan kasus COVID-19 usai libur Nataru. Nantinya, seluruh wilayah di Indonesia, baik yang sudah berstatus PPKM Level 1 dan 2 akan disamaratakan menerapkan aturan PPKM Level 3. Baca Juga: Kasus Positif COVID-19 di KBB Hanya 5 Orang, Semua RS Rujukan Kosong.

"Sehingga ada keseragaman secara nasional. Sudah ada kesepakatan, aturan yang berlaku di Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali nanti akan diseragamkan," katanya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2170 seconds (0.1#10.140)