Ini Jumlah Kerugian Negara Akibat Kasus Korupsi Masjid Sriwijaya
Jum'at, 19 November 2021 - 17:12 WIB
loading...
Pengadilan Tipikor Palembang mengungkap kerugian akibat dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang melibatkan sejumlah mantan pejabat Provinsi Sumatera Selatan. (Ist)
A
A
A
PALEMBANG - Pengadilan Tipikor Palembang mengungkap kerugian akibat dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya yang melibatkan sejumlah mantan pejabat Provinsi Sumatera Selatan.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Sahlan Effendi mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, kerugian negara yang terjadi yakni mencapai Rp64 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Sahlan Effendi saat membacakan vonis terhadap Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin dan mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto.
"Kami Majelis Hakim tidak sependapat total loss kerugian negara dalam pembangunan Masjid Sriwijaya yang dibangun menggunakan dana hibah sebesar Rp130 miliar, yang diberikan secara bertahap yakni tahun 2015 dan 2017. Sebab, dari fakta persidangan dan keterangan saksi yang saling berkaitan, serta alat bukti di persidangan jika kerugian negara dalam perkara ini hanyalah Rp64 miliar," ungkap Sahlan, Jumat (19/11/2021).
Meskipun tidak sependapat dengan total loss kerugian negara, lanjut Sahlan, akan tetapi pada perkara tersebut tetap terjadi kerugian negara sebesar Rp64 miliar.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang Sahlan Effendi mengatakan, dalam dugaan kasus korupsi pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, kerugian negara yang terjadi yakni mencapai Rp64 miliar.
Hal tersebut diungkapkan Sahlan Effendi saat membacakan vonis terhadap Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya, Syarifudin dan mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto.
"Kami Majelis Hakim tidak sependapat total loss kerugian negara dalam pembangunan Masjid Sriwijaya yang dibangun menggunakan dana hibah sebesar Rp130 miliar, yang diberikan secara bertahap yakni tahun 2015 dan 2017. Sebab, dari fakta persidangan dan keterangan saksi yang saling berkaitan, serta alat bukti di persidangan jika kerugian negara dalam perkara ini hanyalah Rp64 miliar," ungkap Sahlan, Jumat (19/11/2021).
Meskipun tidak sependapat dengan total loss kerugian negara, lanjut Sahlan, akan tetapi pada perkara tersebut tetap terjadi kerugian negara sebesar Rp64 miliar.
Lihat Juga :