Gagal Didamaikan, Pejabat Cantik Aceh Tengah Tetap Gugat dan Usir Ibu Kandung
Jum'at, 19 November 2021 - 16:41 WIB
loading...
Gugatan Asmaul Husnah (49) yang merupakan pejabat cantik di Setda Aceh Tengah kepada ibu kandungnya, Kausar (70) terkait warisan rumah gagal dimediasi Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah. Foto/iNews TV/Yusradi
A
A
A
TAKENGON - Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah, Aceh gagal mendamaikan pertikaian anak dan ibu kandungnya terkait warisan rumah. Asmaul Husnah (49) yang merupakan pejabat cantik di Setda Aceh Tengah tetap meneruskan gugatan dan mengusir ibu kandungnya, Kausar (70) dari rumah yang selama ini ditempati.
Asmaul Husnah (kiri) yang mengusir dari rumah dan menggugat Kausar (kanan), ibu kandungnya Rp700 juta. Foto/iNewsTV/Yusradi
Humas Pengadilan Negeri Takengon, Fadli Maulana menjelaskan bahwa proses mediasi tersebut tidak tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Baca juga: Gugat dan Usir Ibu Kandung, Pejabat Cantik Aceh Tengah: Saya Lebih Dulu Digugat
"Kami dari pihak pengadilan telah berupaya melakukan mediasi untuk mempasilitasi permasalahan ini. Namun kami dari pengadilan hanya sebagai fasilitator dalam proses mediasi yang di lakukan di Pengadilan Negri Takengon, Aceh Tengah," katanya, Jumat (19/11/2021).
![Gagal Didamaikan, Pejabat Cantik Aceh Tengah Tetap Gugat dan Usir Ibu Kandung]()
Asmaul Husnah (49) yang mengusir dari rumah dan menggugat Kausar (70), ibu kandungnya Rp700 juta. Foto/iNewsTV/Yusradi
Namun upaya mediasi sebanyak dua kali tersebut tidak mendapat kesepakatan kedua belah pihak.

Asmaul Husnah (kiri) yang mengusir dari rumah dan menggugat Kausar (kanan), ibu kandungnya Rp700 juta. Foto/iNewsTV/Yusradi
Humas Pengadilan Negeri Takengon, Fadli Maulana menjelaskan bahwa proses mediasi tersebut tidak tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.
Baca juga: Gugat dan Usir Ibu Kandung, Pejabat Cantik Aceh Tengah: Saya Lebih Dulu Digugat
"Kami dari pihak pengadilan telah berupaya melakukan mediasi untuk mempasilitasi permasalahan ini. Namun kami dari pengadilan hanya sebagai fasilitator dalam proses mediasi yang di lakukan di Pengadilan Negri Takengon, Aceh Tengah," katanya, Jumat (19/11/2021).

Asmaul Husnah (49) yang mengusir dari rumah dan menggugat Kausar (70), ibu kandungnya Rp700 juta. Foto/iNewsTV/Yusradi
Namun upaya mediasi sebanyak dua kali tersebut tidak mendapat kesepakatan kedua belah pihak.
Lihat Juga :