Gagal Didamaikan, Pejabat Cantik Aceh Tengah Tetap Gugat dan Usir Ibu Kandung
loading...
A
A
A
TAKENGON - Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah, Aceh gagal mendamaikan pertikaian anak dan ibu kandungnya terkait warisan rumah. Asmaul Husnah (49) yang merupakan pejabat cantik di Setda Aceh Tengah tetap meneruskan gugatan dan mengusir ibu kandungnya, Kausar (70) dari rumah yang selama ini ditempati.
Asmaul Husnah (kiri) yang mengusir dari rumah dan menggugat Kausar (kanan), ibu kandungnya Rp700 juta. Foto/iNewsTV/Yusradi
Humas Pengadilan Negeri Takengon, Fadli Maulana menjelaskan bahwa proses mediasi tersebut tidak tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Kami dari pihak pengadilan telah berupaya melakukan mediasi untuk mempasilitasi permasalahan ini. Namun kami dari pengadilan hanya sebagai fasilitator dalam proses mediasi yang di lakukan di Pengadilan Negri Takengon, Aceh Tengah," katanya, Jumat (19/11/2021).
Asmaul Husnah (49) yang mengusir dari rumah dan menggugat Kausar (70), ibu kandungnya Rp700 juta. Foto/iNewsTV/Yusradi
Namun upaya mediasi sebanyak dua kali tersebut tidak mendapat kesepakatan kedua belah pihak.
"Sehingga kita dari Pengadilan Negeri Takengon Aceh Tengah melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya," ujar Fadli.
Sidang lanjutan perkara gugatan nomor Pdt.G/2021/PN Tkn yang di lakukan Asmaul Husnah yang menjabat Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah untuk menguasai satu unit rumah yang terletak di Desa Belang Kolak Dua, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah pada Selasa 23 November 2021 mendatang akan memasuki agenda kesimpulan.
Asmaul Husnah (kiri) yang mengusir dari rumah dan menggugat Kausar (kanan), ibu kandungnya Rp700 juta. Foto/iNewsTV/Yusradi
Humas Pengadilan Negeri Takengon, Fadli Maulana menjelaskan bahwa proses mediasi tersebut tidak tercapainya kesepakatan antara kedua belah pihak.
"Kami dari pihak pengadilan telah berupaya melakukan mediasi untuk mempasilitasi permasalahan ini. Namun kami dari pengadilan hanya sebagai fasilitator dalam proses mediasi yang di lakukan di Pengadilan Negri Takengon, Aceh Tengah," katanya, Jumat (19/11/2021).
Asmaul Husnah (49) yang mengusir dari rumah dan menggugat Kausar (70), ibu kandungnya Rp700 juta. Foto/iNewsTV/Yusradi
Namun upaya mediasi sebanyak dua kali tersebut tidak mendapat kesepakatan kedua belah pihak.
"Sehingga kita dari Pengadilan Negeri Takengon Aceh Tengah melanjutkan proses persidangan ke tahap selanjutnya," ujar Fadli.
Sidang lanjutan perkara gugatan nomor Pdt.G/2021/PN Tkn yang di lakukan Asmaul Husnah yang menjabat Kabag Tata Pemerintahan Kabupaten Aceh Tengah untuk menguasai satu unit rumah yang terletak di Desa Belang Kolak Dua, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah pada Selasa 23 November 2021 mendatang akan memasuki agenda kesimpulan.
Baca Juga