Dekan Fisip Tersangka Pencabulan Mahasiswi, Rektor Unri Diperiksa Polda Riau
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Polda Riau memanggil Rektor Universitas Riau (Unri), Profesor Aras Mulyadi untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pencabulan oleh tersangka SH (Syafri Harto), Dekan Fisip terhadap mahasiswi berinisial L.
"Dia (Rektor Unri) sudah datang memenuhi panggilan. Sekarang sedang diperiksa oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (18/11/2021).
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di ruangan Dekan Unri, polisi sudah memeriksa sebanyak 18 saksi. Polisi juga segera memeriksa SH dalam kapasitas sebagai tersangka.
"SH segera diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan perbuatan cabul. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum," tukasnya.
Sementara itu pihak SH menyatakan menerima hasil penyidikan polisi. Namun demikian pihak SH tetap pada pernyataan tidak melakukan pencabulan pencabulan terhadap L. Alasannya karena di ruangan tersebut tidak hanya L dan SH tapi ada Ayu yang merupakan asisten SH.
"Kita hormati proses hukumnya. Dengan penetapan tersangka, kita diskusi untuk menentukan upaya apa yang akan dilakukan," ucapnya.
Kasus ini mencuat setelah L mengunggah video bahwa dirinya dilecehkan. Dalam pengakuannya yang viral di media sosial, L mengaku diciumi oleh SH saat bimbingan skripsi. SH merupakan salah satu dosen pembimbing L.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
"Dia (Rektor Unri) sudah datang memenuhi panggilan. Sekarang sedang diperiksa oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Sunarto kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (18/11/2021).
Dalam kasus dugaan pelecehan seksual yang terjadi di ruangan Dekan Unri, polisi sudah memeriksa sebanyak 18 saksi. Polisi juga segera memeriksa SH dalam kapasitas sebagai tersangka.
"SH segera diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka dugaan perbuatan cabul. Penyidik juga telah mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Jaksa Penuntut Umum," tukasnya.
Sementara itu pihak SH menyatakan menerima hasil penyidikan polisi. Namun demikian pihak SH tetap pada pernyataan tidak melakukan pencabulan pencabulan terhadap L. Alasannya karena di ruangan tersebut tidak hanya L dan SH tapi ada Ayu yang merupakan asisten SH.
"Kita hormati proses hukumnya. Dengan penetapan tersangka, kita diskusi untuk menentukan upaya apa yang akan dilakukan," ucapnya.
Kasus ini mencuat setelah L mengunggah video bahwa dirinya dilecehkan. Dalam pengakuannya yang viral di media sosial, L mengaku diciumi oleh SH saat bimbingan skripsi. SH merupakan salah satu dosen pembimbing L.
Lihat Juga: Profil dan Biodata Muflihun, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru yang Diperiksa Terkait Kasus SPPD Fiktif
(shf)