Dekan Fisip Unri Kaget Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Mahasiswi

Kamis, 18 November 2021 - 13:31 WIB
loading...
Dekan Fisip Unri Kaget Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Mahasiswi
Dekan Fisip Universitas Riau (Unri), SH yang ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap mahasiswi yang sedang bimbingan sripsi mengaku kaget. Foto/MPI/Banda Haruddin Tanjung
A A A
PEKANBARU - Polda Riau telah menetapkan SH (Syafi Harto), Dekan Fisip Universitas Riau (Unri) sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswi yang sedang bimbingan sripsi. SH yang juga merupakan dosen pembimbing skripsi korban mengaku terkejut atas penetapan tersangka tersebut.

"Kita sudah menerima surat penetapan klien kita sebagai tersangka. Pak Syafri dan keluarga tentu terkejut dengan hal ini," kata Dodi Fernando, kuasa hukum Syafri Harto kepada MNC Portal Indonesia (MPI), Kamis (18/11/2021).



Dia mengatakan bahwa kliennya tetap pernyataan sebelumnya yang menegaskan tidak melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap L. Selain itu, dia menjelaskan bahwa saat kejadian ada orang lain dalam ruangan dekan.

"Di sana kan tidak mereka berdua saja, ada Ayu asisten beliau dan tidak ada kejadian itu (pelecehan seksual)," ujar Dodi.

Namun demikian, pihaknya tetap menghormati proses hukum yang kini tengah dijalan oleh kliennya. "Kita hormati teman teman penyidik yang melakukan penyidikan. Atas penetapan tersangka itu, kami akan diskusi terlebih dahulu," imbuhnya.

Sementara itu, Polda Riau dalam waktu dekat, polisi akan memeriksa SH dalam kapasitas sebagai tersangka.


Kasus ini mencuat setelah L mengunggah video bahwa dirinya dilecehkan. Dalam pengakuannya yang viral di media sosial, L mengaku diciumi oleh dosen berinisial SH saat bimbingan skripsi. SH sendiri merupakan salah satu dosen pembimbing L.



Pihak Universitas Riau sudah membentuk tim pencari fakta (TPF) untuk mengungkap perkara dugaan pencabulan ini.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2129 seconds (0.1#10.140)