Ditreskrimsus Polda Riau Sita Rumah Muflihun terkait Dugaan Korupsi SPPD Fiktif

Senin, 25 November 2024 - 13:30 WIB
loading...
Ditreskrimsus Polda...
Ditreskrimsus Polda Riau menyita dan menyegel rumah milik mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun di Jalan Banda Aceh, Tangkerang Timur, Bukit Raya, Pekanbaru, Jumat (22/11/2024). Foto: Ist
A A A
RIAU - Ditreskrimsus Polda Riau menyita dan menyegel rumah milik mantan Sekretaris DPRD Riau Muflihun di Jalan Banda Aceh, Kelurahan Tangkerang Timur, Kecamatan Bukit Raya, Pekanbaru, Jumat (22/11/2024). Penyitaan terkait kasus dugaan korupsi Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) fiktif di Sekretariat DPRD Riau.

Ketua RT setempat Nurfal membenarkan penyegelan tersebut. Tindakan penyegelan dilakukan pihak kepolisian.

“Benar, kemarin Polda Riau datang kemari menyegel rumah Muflihun. Namun, saya ndak bisa memberikan keterangan lebih karena sekarang ini tahun politik. Silakan saja tanya sama Polda Riau,” kata Nurfal.

Awak media berusaha mendapatkan pernyataan resmi Polda Riau dan Muflihun. Namun, hingga berita ini diturunkan belum ada keterangan resmi dari keduanya. Meski demikian, dokumen yang tertera di depan pintu rumah Muflihun secara jelas menyebutkan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang tengah diselidiki Polda Riau.

Diketahui, Polda Riau mengusut kasus dugaan korupsi SPPD fiktif ini sejak tahun 2023. Dalam proses penyelidikan, belasan saksi telah diperiksa di antaranya pegawai Sekretariat DPRD Riau dan sejumlah karyawan maskapai penerbangan hingga Muflihun yang menjabat Sekretaris Dewan (Setwan) saat itu.

Pada 12 Juli 2024, Polda Riau resmi menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Penyidik Polda Riau bahkan telah menggeledah kantor Setwan DPRD Riau dan menyita beberapa dokumen penting untuk diperiksa Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) demi menilai kerugian negara.

Pertengahan Agustus lalu setelah pemeriksaan di Mapolda Riau, Muflihun tidak membantah pemeriksaan atas dirinya berkaitan dengan dugaan korupsi SPPD fiktif yang terjadi di Sekretariat DPRD Riau.

Muflihun mengatakan, pemeriksaan lantaran posisinya sebagai Sekretaris Dewan alias Sekwan DPRD Riau. “Saya memenuhi panggilan Ditreskrimsus yang merupakan lanjutan pemeriksaan sebelumnya. Pertanyaannya seputar tupoksi Sekwan dan bagian-bagiannya. Tetapi lebih fokus sirkulasi pengurusan uang di bagian keuangan,” ujar Muflihun.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1650 seconds (0.1#10.140)