Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Dituntut 1 Tahun Penjara
Jum'at, 22 Oktober 2021 - 04:16 WIB
loading...
Suasana sidang pembacaan tuntutan Wakil Wali Kota Bima dalam kasus pembangunan dermaga. Foto: MPI/Edy Irawan
A
A
A
BIMA - Wakil Wali Kota Bima, Ferry Sofiyan , dituntut 1 tahun penjara atas kasus pembangunan dermaga dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bima-Nusa Tenggara Barat , Kamis (21/10/2021).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 1 tahun dan denda 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan atas Wakil Wali Kota Bima .
Menurut JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim mengatakan, tuntutan yang diberikan tersebut sudah berdasarkan fakta fakta dari obyek perkara yang didakwakan.
Baca juga: Kasus Dermaga, Hakim Tolak Praperadilan dan Eksepsi Wakil Wali Kota Bima
"Kami menuntut berdasarkan pasal 109 Undang Undang Cipta Kerja atas perubahan pasal 109 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,"kata Ibrahim, usai persidangan di Pengadilan Negeri Bima.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 1 tahun dan denda 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan atas Wakil Wali Kota Bima .
Menurut JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim mengatakan, tuntutan yang diberikan tersebut sudah berdasarkan fakta fakta dari obyek perkara yang didakwakan.
Baca juga: Kasus Dermaga, Hakim Tolak Praperadilan dan Eksepsi Wakil Wali Kota Bima
"Kami menuntut berdasarkan pasal 109 Undang Undang Cipta Kerja atas perubahan pasal 109 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,"kata Ibrahim, usai persidangan di Pengadilan Negeri Bima.
Lihat Juga :