Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Dituntut 1 Tahun Penjara

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 04:16 WIB
loading...
A A A
Hal ini terjadi pula pada waktu ditundanya sidang pembacaan tuntutan pada dua minggu lalu. Simpatisan Feri Sofiyan nyaris ribut setelah mengetahui sidang ditunda.



Kasus yang menjerat orang nomor dua di Kota Bima menyangkut pembangunan dermaga/jetty sepanjang 60 meter kedalam laut, sebagai tempat objek wisata di kawasan perairan Bonto, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Namun dermaga milik Wakil Wali Kota Bima yang dibangun di atas tanah milik negara tersebut, tak mengantongi izin sama sekali.

Tak hanya itu, di area lokasi pantai tersebut telah terjadi penimbunan sekitar 3 meter dari bibir pantai, serta terjadi pula pembabatan hutan magrove yang ditanam dekitar pantai tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, dampak akibat adanya dermaga tanpa izin, sebut saja analisa dampak likungan (Amdal), kini dilokasi kawasan pantai tersebut terjadi kerusakan pada terumbu karang dan lamon, sebagai ekosistem laut yang hidup di sekitar.
(nic)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2104 seconds (0.1#10.140)