Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Dituntut 1 Tahun Penjara

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 04:16 WIB
loading...
Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Dituntut 1 Tahun Penjara
Suasana sidang pembacaan tuntutan Wakil Wali Kota Bima dalam kasus pembangunan dermaga. Foto: MPI/Edy Irawan
A A A
BIMA - Wakil Wali Kota Bima, Ferry Sofiyan , dituntut 1 tahun penjara atas kasus pembangunan dermaga dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bima-Nusa Tenggara Barat , Kamis (21/10/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 1 tahun dan denda 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan atas Wakil Wali Kota Bima .

Menurut JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim mengatakan, tuntutan yang diberikan tersebut sudah berdasarkan fakta fakta dari obyek perkara yang didakwakan.



"Kami menuntut berdasarkan pasal 109 Undang Undang Cipta Kerja atas perubahan pasal 109 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,"kata Ibrahim, usai persidangan di Pengadilan Negeri Bima.

Dalam pasal tersebut menjelaskan, pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Serta pidana denda maksimal Rp 3 miliar.

Ditegaskan, meski tuntutan diambil dari yang paling minimal, namun hal itu telah berdasarkan dari fakta fakta yang ada dalam berkas perkara. Hal inilah menjadi rujukan JPU dalam menuntut perkara orang nomor dua di Kota Bima itu.



"Awalnya kita melihat fakta fakta dalam berkas perkara lalu kita kaitkan dengan fakta yang ada di persidangan. Oleh sebab itu pula, JPU butuh waktu untuk menelaah kasus tersebut sehingga persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan sempat ditunda beberapa minggu,"tuturnya.

Dari hasil pantauan, sejak Kamis pagi, massa pendukung Wakil Wali Kota Bima telah memadati areal Pengadilan Negeri Bima. Tak hanya datang mendengar dan mengikuti persidangan, namun sebagian warga juga berunjukrasa meminta Feri Sofiyan untuk dibebaskan dari kasusnya.

Hal ini terjadi pula pada waktu ditundanya sidang pembacaan tuntutan pada dua minggu lalu. Simpatisan Feri Sofiyan nyaris ribut setelah mengetahui sidang ditunda.



Kasus yang menjerat orang nomor dua di Kota Bima menyangkut pembangunan dermaga/jetty sepanjang 60 meter kedalam laut, sebagai tempat objek wisata di kawasan perairan Bonto, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Namun dermaga milik Wakil Wali Kota Bima yang dibangun di atas tanah milik negara tersebut, tak mengantongi izin sama sekali.

Tak hanya itu, di area lokasi pantai tersebut telah terjadi penimbunan sekitar 3 meter dari bibir pantai, serta terjadi pula pembabatan hutan magrove yang ditanam dekitar pantai tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, dampak akibat adanya dermaga tanpa izin, sebut saja analisa dampak likungan (Amdal), kini dilokasi kawasan pantai tersebut terjadi kerusakan pada terumbu karang dan lamon, sebagai ekosistem laut yang hidup di sekitar.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1526 seconds (0.1#10.140)