Bangun Dermaga Tanpa Izin, Wakil Wali Kota Bima Dituntut 1 Tahun Penjara

Jum'at, 22 Oktober 2021 - 04:16 WIB
loading...
Bangun Dermaga Tanpa...
Suasana sidang pembacaan tuntutan Wakil Wali Kota Bima dalam kasus pembangunan dermaga. Foto: MPI/Edy Irawan
A A A
BIMA - Wakil Wali Kota Bima, Ferry Sofiyan , dituntut 1 tahun penjara atas kasus pembangunan dermaga dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Bima-Nusa Tenggara Barat , Kamis (21/10/2021).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana penjara selama 1 tahun dengan masa percobaan 1 tahun dan denda 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan atas Wakil Wali Kota Bima .

Menurut JPU yang juga Kasi Pidum Kejari Bima, Ibrahim mengatakan, tuntutan yang diberikan tersebut sudah berdasarkan fakta fakta dari obyek perkara yang didakwakan.

Baca juga: Kasus Dermaga, Hakim Tolak Praperadilan dan Eksepsi Wakil Wali Kota Bima

"Kami menuntut berdasarkan pasal 109 Undang Undang Cipta Kerja atas perubahan pasal 109 Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup,"kata Ibrahim, usai persidangan di Pengadilan Negeri Bima.

Dalam pasal tersebut menjelaskan, pidana terhadap perorangan atau badan usaha yang melakukan kegiatan tanpa izin lingkungan. Pidananya penjara paling singkat satu tahun dan maksimal tiga tahun. Serta pidana denda maksimal Rp 3 miliar.

Ditegaskan, meski tuntutan diambil dari yang paling minimal, namun hal itu telah berdasarkan dari fakta fakta yang ada dalam berkas perkara. Hal inilah menjadi rujukan JPU dalam menuntut perkara orang nomor dua di Kota Bima itu.

Baca juga: 2 Kelompok Emak-emak Bersitegang Protes Penutupan Jalan, Dua Provokator Diamankan

"Awalnya kita melihat fakta fakta dalam berkas perkara lalu kita kaitkan dengan fakta yang ada di persidangan. Oleh sebab itu pula, JPU butuh waktu untuk menelaah kasus tersebut sehingga persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan sempat ditunda beberapa minggu,"tuturnya.

Dari hasil pantauan, sejak Kamis pagi, massa pendukung Wakil Wali Kota Bima telah memadati areal Pengadilan Negeri Bima. Tak hanya datang mendengar dan mengikuti persidangan, namun sebagian warga juga berunjukrasa meminta Feri Sofiyan untuk dibebaskan dari kasusnya.

Hal ini terjadi pula pada waktu ditundanya sidang pembacaan tuntutan pada dua minggu lalu. Simpatisan Feri Sofiyan nyaris ribut setelah mengetahui sidang ditunda.

Baca juga: Gara-gara Nggak Sanggup Bayar Rp100 Ribu, Video Mesum 2 Sejoli di Toilet Tersebar

Kasus yang menjerat orang nomor dua di Kota Bima menyangkut pembangunan dermaga/jetty sepanjang 60 meter kedalam laut, sebagai tempat objek wisata di kawasan perairan Bonto, Kecamatan Asakota, Kota Bima. Namun dermaga milik Wakil Wali Kota Bima yang dibangun di atas tanah milik negara tersebut, tak mengantongi izin sama sekali.

Tak hanya itu, di area lokasi pantai tersebut telah terjadi penimbunan sekitar 3 meter dari bibir pantai, serta terjadi pula pembabatan hutan magrove yang ditanam dekitar pantai tersebut.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian, dampak akibat adanya dermaga tanpa izin, sebut saja analisa dampak likungan (Amdal), kini dilokasi kawasan pantai tersebut terjadi kerusakan pada terumbu karang dan lamon, sebagai ekosistem laut yang hidup di sekitar.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Rekam Jejak Taufik Hidayat,...
Rekam Jejak Taufik Hidayat, Pernah Lakukan Penganiayaan dan Kasus Penggelapan Motor
Menkes Pastikan Korban...
Menkes Pastikan Korban Penyekapan di Bandung Jalani Rehabilitasi dan Rekonstruksi secara Optimal
Taufik Hidayat Penyekap...
Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Pacar Tertawa saat Digiring ke Polda Jabar
Ini Penampakan Taufik...
Ini Penampakan Taufik Hidayat usai Ditangkap Polisi, Tangan Diborgol Tali Ties
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Sadis Ditangkap di Majalaya
Breaking News! Polisi...
Breaking News! Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penyekap dan Penganiaya Sadis Wanita selama 3 Tahun di Kosan
Eks Ketua Ombudsman...
Eks Ketua Ombudsman Hery Susanto Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan Hari Ini
Pengacara Sony Sonjaya...
Pengacara Sony Sonjaya Sayangkan Permohonan JC Ditolak Kejagung
Kisah Kasus Nadiem Dalam...
Kisah Kasus Nadiem Dalam Perkara Korupsi
Rekomendasi
Bertambah, Jumlah Peserta...
Bertambah, Jumlah Peserta SPPI Kopdes Merah Putih yang Meninggal Jadi 4 Orang
Kawal Transformasi Terintegrasi...
Kawal Transformasi Terintegrasi untuk Perkuat Bio Farma Group
Prabowo Ajak Seluruh...
Prabowo Ajak Seluruh Elemen Bangsa Perkuat Persatuan di Tengah Keberagaman demi Kemajuan Bangsa
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
Head to Head Indonesia...
Head to Head Indonesia vs China: 38 Tahun Tanpa Kemenangan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved