Suka Sesama Jenis Sejak SMA, Predator Anak Diciduk usai Sodomi Bocah 14 Tahun

Selasa, 19 Oktober 2021 - 14:55 WIB
loading...
Suka Sesama Jenis Sejak SMA, Predator Anak Diciduk usai Sodomi Bocah 14 Tahun
Predator anak, TVH (35) ditangkap dari sebuah rumah di Jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Dia ditangkap karena diduga telah mencabuli remaja berusia 14 tahun.Foto/Wahyudi Aulia
A A A
SIBOLGA - Seorang predator anak , TVH (35) ditangkap dari sebuah rumah di Jalan Mawar, Kelurahan Sibolga Ilir, Kota Sibolga, Sumatera Utara. Dia ditangkap karena diduga telah mencabuli remaja berusia 14 tahun yang tinggal tak jauh dari rumahnya.

Kepala Subbagian Humas Polres Sibolga, Iptu R Sormin, menjelaskan jika tersangka ditangkap setelah RW alias Roslina (41), ibu dari korban pencabulan itu, melapor ke kantor Polisi. "Tersangka dilaporkan karena telah melakukan oral seks dan sodomi terhadap korbannya," kata Iptu Sormin, Selasa (19/10/2021).

Baca juga: Tangis Pecah di Tapanuli Utara, Diduga Dianiaya Polisi Tersangka Narkoba Tewas Misterius

Sormin mengatakan, pencabulan itu terjadi berulang kali. Namun awalnya korban mencabuli korban pada Oktober 2020. Saat itu korban tengah bermain game online Mobile Legend dengan handphonenya di atas becakk di sekitar rumah tersangka.

Tersangka yang sejak awal tertarik dengan korban lalu mengajak korban ke dalam rumah agar korban bisa bermain game sambil mengisi baterai ponselnya.

Korban pun menurut dan masuk ke kamar korban. Di kamar itu tersangka korban lalu dicabuli. Tersangka memberikan uang senilai Rp2 ribu-Rp5 ribu setiap kali mencabuli korban.

Baca juga: Terangsang Lihat Gadis Telanjang saat Mandi, Pemuda Bejat Ini Perkosa dan Membunuhnya

"Tersangka melakukan itu untuk memuaskan hasrat birahinya. Dia memang mengaku menyukai sesama jenis sejak SMA. Tersangka mencabuli korban sejak Oktober 2020 dan terakhir September 2021," terangnya.

Korban yang sudah tidak tahan dengan perlakuan tersangka lantas melapor ke orangtuanya. Laporan korban itu pun kemudian dilanjutkan ke polisi oleh orangtuanya.

"Tersangka saat ini kita rahan di Polres Sibolga. Dia kita jerat dengan Pasal 76E Jo Pasal 82 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya 15 tahun penjara dan denda Rp5 Miliar," tandasnya.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1869 seconds (0.1#10.140)