Polisi Tangkap 2 Tersangka Pelaku Sodomi Terhadap Belasan Anak di Karawang
loading...
A
A
A
KARAWANG - Polres Karawang menangkap 2 tersangka pelaku sodomi terhadap belasan anak di Kecamatan Telukjambe Timur, Kabupaten Karawang. Kedua pelaku ditangkap setelah orang tua para korban melaporkan kepada polisi.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang, Ipda Rita mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial YI dan YA. Mereka ditangkap setelah 8 orang tua korban membuat laporan polisi.
Seorang pelaku merupakan mahasiswa di Karawang dan seorang lagi masih di bawah umur. “Setelah kami periksa keduanya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Ipda Rita, Selasa (14/5/24).
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Karawang, modus pelaku memberikan korban uang sebesar Rp50.000 dan Rp100.000 serta dibelikan jajan. Bahkan ada korban yang dibelikan sepatu. “Tergiur iming-iming pelaku akhirnya korban pasrah ketika disodomi," kata Ipda Rita.
Dia menambahkan jumlah korban dari perbuatan pelaku sebanyak 11 orang. Namun polisi masih melakukan pendalaman jumlah korban yang sebenarnya.
"Sementara ini sudah ada 11 korban, namun yang membuat laporan polisi sebanyak 8 orang. Namun kami masih melakukan pendalaman," katanya. Kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU tentang perlidungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Karawang, Ipda Rita mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap berinisial YI dan YA. Mereka ditangkap setelah 8 orang tua korban membuat laporan polisi.
Seorang pelaku merupakan mahasiswa di Karawang dan seorang lagi masih di bawah umur. “Setelah kami periksa keduanya kami tetapkan sebagai tersangka,” kata Ipda Rita, Selasa (14/5/24).
Menurut Kanit PPA Satreskrim Polres Karawang, modus pelaku memberikan korban uang sebesar Rp50.000 dan Rp100.000 serta dibelikan jajan. Bahkan ada korban yang dibelikan sepatu. “Tergiur iming-iming pelaku akhirnya korban pasrah ketika disodomi," kata Ipda Rita.
Dia menambahkan jumlah korban dari perbuatan pelaku sebanyak 11 orang. Namun polisi masih melakukan pendalaman jumlah korban yang sebenarnya.
"Sementara ini sudah ada 11 korban, namun yang membuat laporan polisi sebanyak 8 orang. Namun kami masih melakukan pendalaman," katanya. Kedua tersangka dijerat Pasal 81 dan 82 UU tentang perlidungan anak dengan ancaman 15 tahun penjara.
(wib)