Parah! Bos Rongsokan di Serang Sodomi Karyawan, Direkam dan Disebar

Selasa, 30 April 2024 - 16:03 WIB
loading...
Parah! Bos Rongsokan di Serang Sodomi Karyawan, Direkam dan Disebar
Seorang pengepul rongsokan di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, berinisial SA (53) ditangkap polisi Selasa (30/4/2024), karena kasus sodomi karyawannya yang masih di bawah umur. Ilustrasi/Inews.id
A A A
SERANG - Seorang pengepul rongsokan di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, berinisial SA (53) ditangkap polisi Selasa (30/4/2024). SA ditangkap karena kasus sodomi karyawannya yang masih di bawah umur dengan iming-imingi upah tambahan sebesar Rp150.000.

Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menjelaskan SA melakukan perbuatan bejat itu di lokasi pengepulan barang bekas di Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, tidak jauh dari rumahnya.

“Dari pengakuan tersangka, perbuatan asusila sesama jenis ini dilakukan sebanyak 4 kali sejak 2023 dan sempat direkam menggunakan handphone,” kata AKP Andi Kurniady kepada awak media.



Perbuatan cabul pertama kali dilakukan tersangka SA pada Januari 2023. Korban yang merupakan tetangga kampung itu, datang menemui tersangka untuk bekerja membersihkan barang bekas.

"Korban selanjutnya dibujuk jika ingin memperoleh upah besar yaitu Rp150.000 sehari harus mau menuruti apa yang diinginkan tersangka, termasuk melayani nafsunya," ujar AKP Andi Kurniady.

Korban terbujuk dengan iming-iming itu, SA dengan leluasa melampiaskan nafsu termasuk mensodomi. Bejadnya, hubungan asusila tersebut direkam dan diunggah ke media sosial.

"Setelah video asusila tersebut viral, Tim Unit PPA langsung bergerak dan mengamankan tersangka di rumahnya,"ucapnya.



Dari hasil pemeriksaan, kata AKP Andi Kurniady, SA yang sudah beristri dan memiliki 2 anak dan 1 Cucu ini tega melakukan hal tersebut karena tergoda seks menyimpang.

“Motifnya karena tersangka terdorong ingin melakukan seks menyimpang dengan sesama jenis. Kasus ini kami ungkap setelah rekaman video viral,” tandasnya.
(wib)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2396 seconds (0.1#10.140)