Parah! Bos Rongsokan di Serang Sodomi Karyawan, Direkam dan Disebar
Selasa, 30 April 2024 - 16:03 WIB
loading...
Seorang pengepul rongsokan di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, berinisial SA (53) ditangkap polisi Selasa (30/4/2024), karena kasus sodomi karyawannya yang masih di bawah umur. Ilustrasi/Inews.id
A
A
A
SERANG - Seorang pengepul rongsokan di Kabupaten Serang, Provinsi Banten, berinisial SA (53) ditangkap polisi Selasa (30/4/2024). SA ditangkap karena kasus sodomi karyawannya yang masih di bawah umur dengan iming-imingi upah tambahan sebesar Rp150.000.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menjelaskan SA melakukan perbuatan bejat itu di lokasi pengepulan barang bekas di Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, tidak jauh dari rumahnya.
“Dari pengakuan tersangka, perbuatan asusila sesama jenis ini dilakukan sebanyak 4 kali sejak 2023 dan sempat direkam menggunakan handphone,” kata AKP Andi Kurniady kepada awak media.
Baca juga; Bejat, Guru Sekolah Elite di Bojonegoro Sodomi Muridnya
Perbuatan cabul pertama kali dilakukan tersangka SA pada Januari 2023. Korban yang merupakan tetangga kampung itu, datang menemui tersangka untuk bekerja membersihkan barang bekas.
"Korban selanjutnya dibujuk jika ingin memperoleh upah besar yaitu Rp150.000 sehari harus mau menuruti apa yang diinginkan tersangka, termasuk melayani nafsunya," ujar AKP Andi Kurniady.
Korban terbujuk dengan iming-iming itu, SA dengan leluasa melampiaskan nafsu termasuk mensodomi. Bejadnya, hubungan asusila tersebut direkam dan diunggah ke media sosial.
Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady menjelaskan SA melakukan perbuatan bejat itu di lokasi pengepulan barang bekas di Desa Pedaleman, Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang, tidak jauh dari rumahnya.
“Dari pengakuan tersangka, perbuatan asusila sesama jenis ini dilakukan sebanyak 4 kali sejak 2023 dan sempat direkam menggunakan handphone,” kata AKP Andi Kurniady kepada awak media.
Baca juga; Bejat, Guru Sekolah Elite di Bojonegoro Sodomi Muridnya
Perbuatan cabul pertama kali dilakukan tersangka SA pada Januari 2023. Korban yang merupakan tetangga kampung itu, datang menemui tersangka untuk bekerja membersihkan barang bekas.
"Korban selanjutnya dibujuk jika ingin memperoleh upah besar yaitu Rp150.000 sehari harus mau menuruti apa yang diinginkan tersangka, termasuk melayani nafsunya," ujar AKP Andi Kurniady.
Korban terbujuk dengan iming-iming itu, SA dengan leluasa melampiaskan nafsu termasuk mensodomi. Bejadnya, hubungan asusila tersebut direkam dan diunggah ke media sosial.
Lihat Juga :