Arisan Online Fiktif Rp4,7 Miliar, Tersangka RA Akui sejak Awal Memang Niat Menipu

Jum'at, 24 September 2021 - 17:32 WIB
loading...
A A A
Kemudian melalui WA tersangka mengirim list lelang arisan kepada korban dengan dijanjikan keuntungan yang cukup besar dan dalam jatuh tempo sekitar dua minggu, kemudian korban tertarik.

Akhirnya sejak 3 Agustus 2021, secara bertahap korban hingga tanggal 12 Agustus 2021 telah mengirim sebanyak 10 kali transaksi ke rekening tersangka hingga total Rp71,3 juta dan jatuh tempo pertama adalah pada tanggal 16 Agustus 2021 serta jatuh tempo terakhir adalah 28 Agustus 2021.

Setelah jatuh tempo pertama korban datang kerumah tersangka untuk menarik lelang arisan berikut keuntungan yang telah dibeli atau dijanjikan oleh tersangka.

"Namun pada saat itu tidak bertemu dengan tersangka dan ketika korban datang yang kedua kali korban juga tidak bertemu dengan tersangka justru yang terjadi bahwa rumah tersangka sudah didatangi oleh banyak orang atau para korban lelang arisan dimaksud."

"Atas kejadian tersebut akhirnya korban merasa dirugikan dan melaporkan peristiwa yang dialami ke Polres Salatiga guna pengusutan lebih lanjut," terangnya.

Adapun jumlah korban dari tersangka RA ada 9 orang. Sedangkan nilai kerugian yang diderita sejumlah korban mencapai Rp4,7 miliar. "Tersangka kami jerat dengan Pasal 372 KUHP atau Pasal 378 KUHP," jelas Kapolres.
(shf)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1078 seconds (0.1#10.140)