Arisan Online Fiktif Rp4,7 Miliar, Tersangka RA Akui sejak Awal Memang Niat Menipu

Jum'at, 24 September 2021 - 17:32 WIB
loading...
Arisan Online Fiktif Rp4,7 Miliar, Tersangka RA Akui sejak Awal Memang Niat Menipu
Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menginterogasi RA, tersangka penipuan bermodus lelang arisan online fiktif, Jumat (24/9/2021). Foto/SINDOnewsAngga Rosa
A A A
SALATIGA - Tersangka kasus dugaan arisan online fiktif berinisial RA (24) warga Perum Kota Baru No 124 Kelurahan Blotongan, Kecamatan Sidorejo, Salatiga, Jawa Tengah mengaku sejak memang berniat melakukan penipuan untuk mencari uang dengan modus arisan bodong.

"Arisan tersebut hanya untuk mencari uang. Dan uang yang terkumpul dari arisan fiktif saya gunakan untuk membayar hutang dan keperluan sehari-hari," katanya ketika ditanya wartawan terkait tujuan mengadakan arisan online saat gelar perkara kasus tersebut di Mapolres Salatiga, Jumat (24/9/2021).



Namun ketika ditanya jumlah total uang yang berhasil diraupnya selama menjalankan arisan online fiktif itu, RA enggan menjawabnya. "Saya tidak bisa menjawabnya. Banyak jumlahnya," ujarnya.

Sementara itu, Kapolres Salatiga AKBP Indra Mardiana menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban berinisial F (48) warga Kalibening, Tingkir, Salatiga yang melaporkan dirinya telah menjadi korban arisan online fiktif dengan kerugian mencapai Rp71,3 juta. Selanjutnya, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap terlapor sebagai saksi.

"Kemudian, kasus ini kami tingkatkan ke penyidikan dan saksi RA kami tetapkan menjadi tersangka," kata Kapolres, Jumat (24/9/2021).



Menurut Kapolres, penyidik masih melakukan pengembangan untuk kasus ini. Tidak menutup kemungkinan tersangka lebih dari satu. Ini didasarkan dari keterangan sejumlah saksi dan hasil pengembangan kasus ini.

"Kami masih melakukan pengembangan terkait peran tersangka. Apakah tersangka ini bandar utama atau masih ada bandar lain di atasnya," ujarnya Kapolres.

Kapolres menjelaskan, sebelum kejadian atau sekitar Juli 2021, korban menghubungi tersangka melalui pesan singkat di aplikasi WhatsApp (WA). Maksud dan tujuan korban adalah untuk menanyakan atau meminta list lelang arisan.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1922 seconds (0.1#10.140)