Garang Begal Buruh Pabrik yang Asyik Pacaran, 2 Pelaku Nangis Ditembak Polisi
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Sepasang kekasih karyawan pabrik warga Kabupaten Madiun, menjadi korban begal di kawasan Ngoro Industrial Park, Kabupaten Mojokerto, Sabtu (18/8/2021) dini hari. Pelaku mengambil barang berharga seperti sepeda motor, uang, dan ponsel milik korban.
Dalam aksinya, dua pelaku menodongkan pedang terhadap korbannya. Tak butuh waktu lama, kedua pelaku pun berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Mojokerto. Kedua pelaku terpaksa ditembak polisi, karena melawan saat ditangkap.
Kedua korban yang merupakan buruh pabrik di Mojokerto, diketahui bernama Dwi Adi Purnomo (21), dan Risma Wahyu (21). Dwi Adi Purnomo menceritakan, saat itu sedang istirahat kerja lalu hendak mengantarkan pacarnya ke rumah kos tiba-tiba didatangi kedua pelaku.
"Pelaku langsung menodongkan senjata tajam di leher dan perut, karena ketakutan akhirnya kami menyerahkan barang yang diminta pelaku, yakni sepeda motor, ponsel, serta sejumlah uang," tuturnya.
Pasca kejadian, kedua korban berjalan kaki ke pos polisi kawasan Ngoro Industrial Park, dan dilanjutkan laporan ke Polres Mojokerto. Setelah mendapat laporan dan melakukan olah TKP, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap satu pelaku bernama Suyono (37) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, di daerah Persimpangan Awang-awang, Kecamatan Mojosari.
Selanjutnya dari pengakuan Suyono polisi pun berhasil menangkap satu tersangka lainya, yaitu Samsul (27). Kedua tersangka terpaksa ditembak polisi, karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, untuk mengelabui korban, tersangka sempat melaju ke arah Sidoarjo, lalu kembali ke Ngoro. "Unit Piduk Satreskrim Polres Mojokerto, menerima informasi ada yang menawarkan sepeda motor tidak ada plat nomornya. Setelah diselidiki, akhirnya berhasil ditangkap pelakunya. Sepeda motor tersebut ternyata barang bukti kejahatan yang dilakukan pelaku terhadap kedua korban," tuturnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Yakni sepeda motor hasil rampasan yang hendak dijual, dua bilah pedang yang sempat dibuang pelaku.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polres Mojokerto langsung mengembalikan sepeda motor ke korban. Korban berharap kedua tersangka mendapat hukuman setimpal.
Dalam aksinya, dua pelaku menodongkan pedang terhadap korbannya. Tak butuh waktu lama, kedua pelaku pun berhasil ditangkap oleh anggota Satreskrim Polres Mojokerto. Kedua pelaku terpaksa ditembak polisi, karena melawan saat ditangkap.
Kedua korban yang merupakan buruh pabrik di Mojokerto, diketahui bernama Dwi Adi Purnomo (21), dan Risma Wahyu (21). Dwi Adi Purnomo menceritakan, saat itu sedang istirahat kerja lalu hendak mengantarkan pacarnya ke rumah kos tiba-tiba didatangi kedua pelaku.
"Pelaku langsung menodongkan senjata tajam di leher dan perut, karena ketakutan akhirnya kami menyerahkan barang yang diminta pelaku, yakni sepeda motor, ponsel, serta sejumlah uang," tuturnya.
Pasca kejadian, kedua korban berjalan kaki ke pos polisi kawasan Ngoro Industrial Park, dan dilanjutkan laporan ke Polres Mojokerto. Setelah mendapat laporan dan melakukan olah TKP, Satreskrim Polres Mojokerto berhasil menangkap satu pelaku bernama Suyono (37) warga Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, di daerah Persimpangan Awang-awang, Kecamatan Mojosari.
Selanjutnya dari pengakuan Suyono polisi pun berhasil menangkap satu tersangka lainya, yaitu Samsul (27). Kedua tersangka terpaksa ditembak polisi, karena melakukan perlawanan saat ditangkap.
Kapolres Mojokerto, AKBP Dony Alexander mengatakan, untuk mengelabui korban, tersangka sempat melaju ke arah Sidoarjo, lalu kembali ke Ngoro. "Unit Piduk Satreskrim Polres Mojokerto, menerima informasi ada yang menawarkan sepeda motor tidak ada plat nomornya. Setelah diselidiki, akhirnya berhasil ditangkap pelakunya. Sepeda motor tersebut ternyata barang bukti kejahatan yang dilakukan pelaku terhadap kedua korban," tuturnya.
Selain menangkap kedua pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti hasil kejahatan. Yakni sepeda motor hasil rampasan yang hendak dijual, dua bilah pedang yang sempat dibuang pelaku.
Atas perbuatanya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Polres Mojokerto langsung mengembalikan sepeda motor ke korban. Korban berharap kedua tersangka mendapat hukuman setimpal.
(eyt)