Perampok dengan Modus Gembos Ban di Palembang Tersungkur Ditembak Polisi

Selasa, 24 Agustus 2021 - 07:29 WIB
loading...
Perampok dengan Modus Gembos Ban di Palembang Tersungkur Ditembak Polisi
Pelaku pencuri uang nasabah senilai Rp20 juta di dalam mobil dengan modus gembos ban, yang sempat terekam CCTV saat beraksi berhasil diringkus polisi. Foto/iNews TV/Muhammad David
A A A
PALEMBANG - Kurang dari 24 jam, Satreskrim Polrestabes Palembang, berhasil meringkus pelaku perampokan dengan modus gembos ban. Pelaku yang baru satu bulan bebas dari penjara tersebut, terpaksa ditembak kakinya karena mencoba melawan ketika akan ditangkap.



Aksi perampokan tersebut terekam CCTV di Jalan Letda A Rosak Kota Palembang. Dalam aksinya, terlihat tiba-tiba ada seseorang yang mengatakan jika ban mobil kempes, ketika korbannya lengah, pelaku yang sudah mengikuti korban sejak mengambil uang disalah satu bank kawasan km 5 Palembang, langsung dengan cepat membawa lari uang di dalam mobil.



Mendapatkan laporan dari korban perampokan yang diketahui bernama Nurseri, seorang karyawan perusahaan swasta. Tim Reserse Kriminal Unit Pidana Umum Polrestabes Palembang, bergerak cepat melakukan pengejaran.



Hasilnya, kurang dari 24 jam pelaku yang diketahui bernama Adi Cahyo (38) tahun warga Mayon Zen Kalidoni, berhasil diringkus polisi. "Pelaku terpaksa ditembak petugas, karena mencoba melawan ketika akan ditangkap," ujar Kasatreskrim Polrestabes Palembang, Kompol Tri Wahyudi.

Tri Wahyudi menyebutkan, pelaku pencurian uang nasabah yang berhasil diringkus dengan tembakan, merupakan residivis kambuhan yang baru satu bulan bebas dari penjara. "Modus pelaku, mengikuti korban sejak mengambil uang dan menggembos ban mobil korban, ketika korban lengah pelaku langsung beraksi," tuturnya.



Akibat ulahnya, pelaku Adi Cahyo yang mengaku telah empat kali di penjara dalam kasus yang sama, kini harus kembali mendekam di sel tahanan Polrestabes Palembang, dan dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman minimal tujuh tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3022 seconds (0.1#10.140)