Diduga Hambat Vaksinasi, Ombudsman Diminta Investigasi Pemkot Sorong
Senin, 23 Agustus 2021 - 23:05 WIB
loading...
Vaksinasi massal yang dilakukan Partai Nasdem di Kota Sorong, Papua Barat, nyaris dibubarkan Satpol PP Kota Sorong, karena tidak memiliki izin. Foto: Dok/SINDONews
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad M Ali menyesalkan tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat , yang mencoba membubarkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akhir pekan lalu.
Selain meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, Ahmad Ali juga berharap agar ombudsman turun tangan menyelidikinya.
Ahmad Ali menegaskan tindakan yang dilakukan Pemkot Sorong dengan mengerahkan personel Satpol PP untuk menghentikan program vaksinasi COVID-19 yang diselenggarakan Partai NasDem itu, sebagai bentuk pengabaian atas kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, bahkan telah menimbulkan kerugian materiel dan atau immateriel bagi rakyat Sorong.
Baca juga: Diwarnai Adu Mulut Antara Gubernur dengan Kasatpol PP, Vaksinasi Partai Nasdem Dilanjutkan
“Sebaiknya Ombudsman segera melakukan investigasi atas kejadian tersebut. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan vaksinasi, sehingga dapat berakibat melanggar hak rakyat untuk mendapatkan perlindungan kesehatan," jelas Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8/2021).
Selain meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, Ahmad Ali juga berharap agar ombudsman turun tangan menyelidikinya.
Ahmad Ali menegaskan tindakan yang dilakukan Pemkot Sorong dengan mengerahkan personel Satpol PP untuk menghentikan program vaksinasi COVID-19 yang diselenggarakan Partai NasDem itu, sebagai bentuk pengabaian atas kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, bahkan telah menimbulkan kerugian materiel dan atau immateriel bagi rakyat Sorong.
Baca juga: Diwarnai Adu Mulut Antara Gubernur dengan Kasatpol PP, Vaksinasi Partai Nasdem Dilanjutkan
“Sebaiknya Ombudsman segera melakukan investigasi atas kejadian tersebut. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan vaksinasi, sehingga dapat berakibat melanggar hak rakyat untuk mendapatkan perlindungan kesehatan," jelas Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8/2021).
Lihat Juga :