Seleksi DPRP Papua Barat, Tokoh Manokwari Selatan: Jangan Rebut Jatah Kursi Kabupaten Lain
Senin, 09 Desember 2024 - 20:39 WIB
loading...
Gedung Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat. Foto/SINDOnews
A
A
A
PAPUA - Proses seleksi Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat periode 2024-2019 melalui mekanisme pengangkatan kinimemasuki masa pendaftaran calon, terhitung mulai 5-13 Desember 2024.
Hal ini telah tertuang dalam Pengumuman Jadwal Tahapan dan Penyelenggaraan Seleksi Anggota DPRP Papua Barat Nomor: 02/PANSEL-PB/XI/2025.
Pada poin 2 surat tersebut disebutkan bahwa tempat pendaftaran calon anggota DPRP mekanisme pengangkatan adalah pada Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang ada di kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat.
Baca juga: Soroti Program Transmigrasi ke Papua, Tokoh Masyarakat: Pemberdayaan Masyarakat yang Harus Dilakukan
Porsi kursi DPRP yang telah diputuskan yakni, Manokwari 5 kursi, Manokwari Selatan 5 kursi, Teluk Bintuni 5 kursi, Teluk Wondama 5 kursi, Pegunungan Arfak 5 kursi, Fak Fak 5 kursi, dan Kabupaten Kaimana 5 kursi.
Hal ini telah tertuang dalam Pengumuman Jadwal Tahapan dan Penyelenggaraan Seleksi Anggota DPRP Papua Barat Nomor: 02/PANSEL-PB/XI/2025.
Pada poin 2 surat tersebut disebutkan bahwa tempat pendaftaran calon anggota DPRP mekanisme pengangkatan adalah pada Lembaga Masyarakat Adat (LMA) yang ada di kabupaten/kota di Provinsi Papua Barat.
Baca juga: Soroti Program Transmigrasi ke Papua, Tokoh Masyarakat: Pemberdayaan Masyarakat yang Harus Dilakukan
Porsi kursi DPRP yang telah diputuskan yakni, Manokwari 5 kursi, Manokwari Selatan 5 kursi, Teluk Bintuni 5 kursi, Teluk Wondama 5 kursi, Pegunungan Arfak 5 kursi, Fak Fak 5 kursi, dan Kabupaten Kaimana 5 kursi.
Lihat Juga :