Diduga Hambat Vaksinasi, Ombudsman Diminta Investigasi Pemkot Sorong

Senin, 23 Agustus 2021 - 23:05 WIB
loading...
Diduga Hambat Vaksinasi,...
Vaksinasi massal yang dilakukan Partai Nasdem di Kota Sorong, Papua Barat, nyaris dibubarkan Satpol PP Kota Sorong, karena tidak memiliki izin. Foto: Dok/SINDONews
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Umum Partai NasDem, Ahmad M Ali menyesalkan tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Sorong, Papua Barat , yang mencoba membubarkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 akhir pekan lalu.

Selain meminta kepolisian mengusut tuntas kasus tersebut, Ahmad Ali juga berharap agar ombudsman turun tangan menyelidikinya.

Ahmad Ali menegaskan tindakan yang dilakukan Pemkot Sorong dengan mengerahkan personel Satpol PP untuk menghentikan program vaksinasi COVID-19 yang diselenggarakan Partai NasDem itu, sebagai bentuk pengabaian atas kewajiban hukum dalam penyelenggaraan pelayanan publik, bahkan telah menimbulkan kerugian materiel dan atau immateriel bagi rakyat Sorong.



“Sebaiknya Ombudsman segera melakukan investigasi atas kejadian tersebut. Jangan sampai hal ini menjadi preseden buruk bagi pelaksanaan vaksinasi, sehingga dapat berakibat melanggar hak rakyat untuk mendapatkan perlindungan kesehatan," jelas Ahmad Ali dalam keterangan tertulisnya, Senin (23/8/2021).

Sebelumnya, Ahmad Ali yang juga ketua Fraksi NasDem DPR RI itu telah melayangkan protes keras atas tindakan Pemkot Sorong. Dia mengatakan, seharusnya pemerintah daerah memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan vaksinasi demi menyelamatkan rakyat di masa pandemi COVID-19 ini.

"Bagi pemerintah daerah, berdiam diri saja sudah termasuk kategori pembiaran yang dapat dikenakan sanksi, apalagi melarang dan menghalang-halangi pelaksanaan vaksinasi. Apalagi ini urusannya adalah kesehatan yang merupakan hal yang wajib menjadi perhatian pemerintah daerah," ungkapnya.



Legislator asal Sulawesi Tengah ini menerangkan, bagi siapa pun yang menghalang-halangi program vaksinasi maka sesuai dengan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1098/IV/HUK.7.1./2020 yang ditandatangani Kabareskrim Komjen Listyo Sigit Prabowo pada 4 April 2020 harus ditindak tegas dan dapat dijerat Pasal 212 KUHP sampai Pasal 218 KUHP. "Tindakan semacam itu juga melanggar UU No. 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular Pasal 14 ayat (1) dan (2)," tegas Ahmad Ali.

Dia menjelaskan, untuk pelaksanaan vaksinasi massal di Terminal Remu, Sorong, Sabtu (21/8/2021) itu, DPW Partai NasDem Papua Barat sebenarnya telah berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinisi dan Kota Sorong, namun tiba-tiba Satpol PP setempat datang untuk membubarkan pelaksanaan vaksinasi.

"Ini adalah suatu bentuk pengingkaran atas tanggung jawab pemerintahan daerah, yang seharusnya memberikan pelayanan prima melalui dukungan dan perlindungan terhadap rakyat atas rasa aman dari ancaman COVID-19," ujar Ahmad Ali.



Dia pun mengingatkan perlunya seluruh elemen bangsa untuk bahu-membahu menangani dan menanggulangi penyebaran COVID-19, dengan semangat gotong royong.

"Solidaritas sosial dalam penanganan pandemi COVID-19 harus ditopang oleh pemerintah daerah, bahkan responsibilitas pemerintah daerah merupakan kunci sekaligus penyemangat rakyat untuk mengikuti vaksinasi guna tercapainya target herd immunity," pungkasnya.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1989 seconds (0.1#10.140)