Rayu Korban dengan Janji Manis, Warga Kuningan Gelapkan Rp1,25 Miliar

Senin, 02 Agustus 2021 - 13:33 WIB
loading...
Rayu Korban dengan Janji...
Tersangka PA yang melakukan penipuan bermodus bisnis properti ditangkap Polresta Malang Kota. Foto/MPI/Avirista Midaada
A A A
MALANG - PA (34), warga Kuningan harus berurusan dengan Polresta Malang Kota lantaran menipu rekan bisnisnya, MS (48) hingga mengalami kerugian Rp1,25 miliar. Modusnya, tersangka merayu korban berinvestasi di bisnis properti dengan menjanjikan keuntungan 50%.

Baca juga: Miris! Kakek 63 Tahun Dijebloskan Tetangga ke Penjara karena Batalkan Jual Beli Tanah

Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengungkapkan, korban diketahui berinisial MS (48) warga Kota Malang dijanjikan oleh PA keuntungan berlipat-lipat saat berbisnis properti bersama korban.

Baca juga: Terekam CCTV, Mobil Sedan Tabrak Pembatas Jalan di Pos Penyekatan, Pelaku Kabur ke Arah Bandung

Sedangkan lokasi properti tersebut diakui korban berada di Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Namun belakangan bisnis properti ini diketahui fiktif alias tak pernah ada.

"Tersangka menjanjikan keuntungan 50 persen untuk investasi di bisnis property. Korban kemudian menyerahkan uangnya sampai totalnya Rp1,25 miliar," ucap Budi Hermanto saat memimpin rilis pada Senin pagi (2/8/2021).

Buher, sapaan akrab Budi Hermanto menambahkan, uang sebesar Rp1,250 miliar diserahkan korban sebanyak 4 kali ke tersangka. Tapi, usai diserahkan uangnya tersangka justru kabur tanpa jejak. Korban pun kesulitan mencari keberadaan pelaku hingga akhirnya melaporkan ke kepolisian.

"Setelah uang diserahkan, proyek ternyata tidak tercapai. Tersangka kesulitan untuk dihubungi, merasa tertipu. Korban kemudian melapor," tuturnya.

Polisi yang kemudian melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menemukan tersangka kabur hingga ke Bandung. "Tersangka melarikan diri ke wilayah Bandung. Dari hasil penyelidikan, tim Resmob berhasil mengamankan tersangka," ujar dia.

Kepada polisi, tersangka mengaku uang hasil penipuan digunakan untuk keperluan pribadi. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP juncto Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)