Rayu Korban dengan Janji Manis, Warga Kuningan Gelapkan Rp1,25 Miliar
Senin, 02 Agustus 2021 - 13:33 WIB
loading...
Tersangka PA yang melakukan penipuan bermodus bisnis properti ditangkap Polresta Malang Kota. Foto/MPI/Avirista Midaada
A
A
A
MALANG - PA (34), warga Kuningan harus berurusan dengan Polresta Malang Kota lantaran menipu rekan bisnisnya, MS (48) hingga mengalami kerugian Rp1,25 miliar. Modusnya, tersangka merayu korban berinvestasi di bisnis properti dengan menjanjikan keuntungan 50%.
Baca juga: Miris! Kakek 63 Tahun Dijebloskan Tetangga ke Penjara karena Batalkan Jual Beli Tanah
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengungkapkan, korban diketahui berinisial MS (48) warga Kota Malang dijanjikan oleh PA keuntungan berlipat-lipat saat berbisnis properti bersama korban.
Baca juga: Terekam CCTV, Mobil Sedan Tabrak Pembatas Jalan di Pos Penyekatan, Pelaku Kabur ke Arah Bandung
Sedangkan lokasi properti tersebut diakui korban berada di Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Namun belakangan bisnis properti ini diketahui fiktif alias tak pernah ada.
Baca juga: Miris! Kakek 63 Tahun Dijebloskan Tetangga ke Penjara karena Batalkan Jual Beli Tanah
Kapolresta Malang Kota AKBP Budi Hermanto mengungkapkan, korban diketahui berinisial MS (48) warga Kota Malang dijanjikan oleh PA keuntungan berlipat-lipat saat berbisnis properti bersama korban.
Baca juga: Terekam CCTV, Mobil Sedan Tabrak Pembatas Jalan di Pos Penyekatan, Pelaku Kabur ke Arah Bandung
Sedangkan lokasi properti tersebut diakui korban berada di Buring, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Namun belakangan bisnis properti ini diketahui fiktif alias tak pernah ada.
Lihat Juga :