Miris! Kakek 63 Tahun Dijebloskan Tetangga ke Penjara karena Batalkan Jual Beli Tanah
Minggu, 01 Agustus 2021 - 17:30 WIB
loading...
Hanya karena membatalkan perjanjian jual beli tanah Suryadi seorang kakek berusia 63 tahun di Gunung Pati, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tega dilaporkan ke Polisi oleh calon pembeli yang merupakan tetangganya sendiri. Foto iNews TV/Lurisa Lulu
A
A
A
SEMARANG - Hanya karena membatalkan perjanjian jual beli tanah Suryadi seorang kakek berusia 63 tahun di Gunung Pati, Kabupaten Semarang , Jawa Tengah, tega dilaporkan ke Polis i oleh calon pembeli yang merupakan tetangganya sendiri. Padahal sang kakek telah mengembalikan uang muka sebesar Rp30 juta milik tetangganya karena tidak menemui kesepakatan harga yang cocok.
Sehingga persoalan jual beli tanah ini berakhir pidana dimana Suryadi (63) warga Pakintelan, Gunung Pati, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah terpaksa mendekam di Sel Tahanan Polsek Gunung Pati.
Baca : Gara-gara Percakapan di WA, Kakek di Ponorogo Bacok Kepala Penjual Miras
Yohanes Sugiwiyarno Kuasa Hukum Suryadi mengatakan, kisruh jual beli tanah yang berujung pidana ini bermula saat klien berencana menjual tanah seluas 2.300 meter di wilayah Mangunsari Gunung Pati awal tahun 2020 lalu.
Lalu calon pembeli berinisial S dengan ditemani makelar berencana membeli tanah tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp30 juta sebagai uang muka.
"Sang kakek memasarkan tanahnya seharga 900 ribu per meter namun pembeli meminta dengan harga keseluruhan tanah sebesar Rp900 juta. Lantaran tidak ditemukan kesepakatan yang cocok sang kakek lalu mengembalikam uang muka calon pembeli," kata Yohanes Sugiwiyarno Kuasa Hukum Suryadi.
Sehingga persoalan jual beli tanah ini berakhir pidana dimana Suryadi (63) warga Pakintelan, Gunung Pati, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah terpaksa mendekam di Sel Tahanan Polsek Gunung Pati.
Baca : Gara-gara Percakapan di WA, Kakek di Ponorogo Bacok Kepala Penjual Miras
Yohanes Sugiwiyarno Kuasa Hukum Suryadi mengatakan, kisruh jual beli tanah yang berujung pidana ini bermula saat klien berencana menjual tanah seluas 2.300 meter di wilayah Mangunsari Gunung Pati awal tahun 2020 lalu.
Lalu calon pembeli berinisial S dengan ditemani makelar berencana membeli tanah tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp30 juta sebagai uang muka.
"Sang kakek memasarkan tanahnya seharga 900 ribu per meter namun pembeli meminta dengan harga keseluruhan tanah sebesar Rp900 juta. Lantaran tidak ditemukan kesepakatan yang cocok sang kakek lalu mengembalikam uang muka calon pembeli," kata Yohanes Sugiwiyarno Kuasa Hukum Suryadi.
Lihat Juga :