Miris! Kakek 63 Tahun Dijebloskan Tetangga ke Penjara karena Batalkan Jual Beli Tanah

Minggu, 01 Agustus 2021 - 17:30 WIB
loading...
Miris! Kakek 63 Tahun Dijebloskan Tetangga ke Penjara karena Batalkan Jual Beli Tanah
Hanya karena membatalkan perjanjian jual beli tanah Suryadi seorang kakek berusia 63 tahun di Gunung Pati, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tega dilaporkan ke Polisi oleh calon pembeli yang merupakan tetangganya sendiri. Foto iNews TV/Lurisa Lulu
A A A
SEMARANG - Hanya karena membatalkan perjanjian jual beli tanah Suryadi seorang kakek berusia 63 tahun di Gunung Pati, Kabupaten Semarang , Jawa Tengah, tega dilaporkan ke Polis i oleh calon pembeli yang merupakan tetangganya sendiri. Padahal sang kakek telah mengembalikan uang muka sebesar Rp30 juta milik tetangganya karena tidak menemui kesepakatan harga yang cocok.

Sehingga persoalan jual beli tanah ini berakhir pidana dimana Suryadi (63) warga Pakintelan, Gunung Pati, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah terpaksa mendekam di Sel Tahanan Polsek Gunung Pati.

Baca : Gara-gara Percakapan di WA, Kakek di Ponorogo Bacok Kepala Penjual Miras


Yohanes Sugiwiyarno Kuasa Hukum Suryadi mengatakan, kisruh jual beli tanah yang berujung pidana ini bermula saat klien berencana menjual tanah seluas 2.300 meter di wilayah Mangunsari Gunung Pati awal tahun 2020 lalu.

Lalu calon pembeli berinisial S dengan ditemani makelar berencana membeli tanah tersebut dengan menyerahkan uang sebesar Rp30 juta sebagai uang muka.

"Sang kakek memasarkan tanahnya seharga 900 ribu per meter namun pembeli meminta dengan harga keseluruhan tanah sebesar Rp900 juta. Lantaran tidak ditemukan kesepakatan yang cocok sang kakek lalu mengembalikam uang muka calon pembeli," kata Yohanes Sugiwiyarno Kuasa Hukum Suryadi.

Akan tetapi, kata dia, pembatalan rencana jual beli tanah itu membuat S marah dan akhirnya melaporkan ke Polisi dengan meminta kakek menbayar ganti rugi 10 kali lipat uang muka yang telah diberikannya yakni sebesar Rp300 juta.

"Saya menyayangkan perihal penahanan terhadap kliennya terlebih kasus tersebut mengarah pada unsur perdata bukannya pidana," timpal Yohanes Sugiwiyarno Kuasa Hukum Suryadi.

Sebelumnya kasus itu sempat terjadi mediasi di kelurahan setempat. Dimana tuntutan ganti rugi pembeli 10 kali lipat down payment (DP) yaitu Rp300 juta diturunkan 5 kali DP yaitu Rp150 juta namun masih dianggap berat oleh Suryadi yang hanya mampu memberi 3 kali DP yaitu Rp90 juta.

Lalu Suryadi kakek 63 tahun ini menjadi tahanan Polsek Gunung Pati sejak Senin 26 Juli 2021 lalu.

Baca juga : Sampit Gempar! Kemunculan Buaya Besar di Tengah Keramaian di Sungai Mentaya Resahkan Warga


Namun saat dihubungi Kapolsek Gunung Pati AKP Agung Yudiawan membenarkan bahwa Suryadi ditahan dengan tuduhan tipu muslihat jual beli tanah dan kasusnya masih dalam penanganan Polisi.
(sms)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1307 seconds (0.1#10.140)