Cucu Gasak Uang Neneknya Rp10 Juta, Habis untuk Foya-foya di Hotel

Sabtu, 24 Juli 2021 - 20:29 WIB
loading...
Cucu Gasak Uang Neneknya Rp10 Juta, Habis untuk Foya-foya di Hotel
Aan Saputra (19) warga Desa Pagar Puding, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo, ditangkap polisi usai mencuri uang neneknya Rp10 juta. Foto/iNews TV/Budi Utomo
A A A
TEBO - Sungguh bejat kelakuan Aan Saputra. Pemuda 19 tahun asal Desa Pagar Puding, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo tersebut, tega mencuri uang Rp10 juta milik neneknya sendiri, hanya untuk berfoya-foya.



Pencurian terjadi di rumah Saminam (65) warga Sumber Sari RT 1 RW 2 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Kamis (22/7/2021) sore. Usai kehilangan uang Rp10 juta, korban langsung lapor ke Polres Tebo.



Penangkapan pelaku Aan Saputra (19) dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Sirega. "Ya benar, memang ada Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo yang dipimpin Ipda Maulana Hasyim Aryo. Saat itu pelaku ingin pulang ke Tebo, dari Kota Jambi," ujarnya.



Mahara menambahkan, bahwa setelah adanya laporan dari korban Saminam ke Polres Tebo. Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, melakukan penyelidikan dan menggali informasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari sana tim menduga dan adanya kejanggalan bahwa pelaku tak lain adalah keluarga korban sendiri yaitu, cucu korban.

Pada Jumat (23/07/2201) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Sultan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan pulang ke Tebo, dari Kota Jambi, menggunakan sepeda motor. Tidak ingin buruannya kabur langsung bergerak menunggu di Polsek Tebo Ilir.



Saat pelaku melintas langsung dihadang oleh Tim Sultan dan anggota Polsek Tebo Ilir. "Pelaku ini ditangkap pulang dari Kota Jambi, usai berfoya-foya serta uang hasil curian sudah dibelikan ponsel, pakaian, dan sepatu," jelasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.5101 seconds (0.1#10.140)