Cucu Gasak Uang Neneknya Rp10 Juta, Habis untuk Foya-foya di Hotel
loading...
A
A
A
TEBO - Sungguh bejat kelakuan Aan Saputra. Pemuda 19 tahun asal Desa Pagar Puding, Kecamatan Serai Serumpun, Kabupaten Tebo tersebut, tega mencuri uang Rp10 juta milik neneknya sendiri, hanya untuk berfoya-foya.
Pencurian terjadi di rumah Saminam (65) warga Sumber Sari RT 1 RW 2 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Kamis (22/7/2021) sore. Usai kehilangan uang Rp10 juta, korban langsung lapor ke Polres Tebo.
Penangkapan pelaku Aan Saputra (19) dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Sirega. "Ya benar, memang ada Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo yang dipimpin Ipda Maulana Hasyim Aryo. Saat itu pelaku ingin pulang ke Tebo, dari Kota Jambi," ujarnya.
Mahara menambahkan, bahwa setelah adanya laporan dari korban Saminam ke Polres Tebo. Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, melakukan penyelidikan dan menggali informasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari sana tim menduga dan adanya kejanggalan bahwa pelaku tak lain adalah keluarga korban sendiri yaitu, cucu korban.
Pada Jumat (23/07/2201) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Sultan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan pulang ke Tebo, dari Kota Jambi, menggunakan sepeda motor. Tidak ingin buruannya kabur langsung bergerak menunggu di Polsek Tebo Ilir.
Saat pelaku melintas langsung dihadang oleh Tim Sultan dan anggota Polsek Tebo Ilir. "Pelaku ini ditangkap pulang dari Kota Jambi, usai berfoya-foya serta uang hasil curian sudah dibelikan ponsel, pakaian, dan sepatu," jelasnya.
Mahara juga mengatakan, dari tangan pelaku berhasil disita uang tunai sebesar Rp3 juta sisa uang yang dicuri, juga satu unit ponsel warna biru, sepasang sepatu, satu tas ransel dan satu buah knalpot motor yang baru dibeli pelaku dari uang hasil curian.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya, sedangkan uang curian tersebut tinggal Rp3 juta, di mana uang digunakan untuk berfoya-foya tidur di hotel di Kota Jambi, dan membeli barang-barang seperti ponsel, baju, tas, dan sepatu," ungkapnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Tebo, untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Pencurian terjadi di rumah Saminam (65) warga Sumber Sari RT 1 RW 2 Kelurahan Tebing Tinggi, Kecamatan Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, pada Kamis (22/7/2021) sore. Usai kehilangan uang Rp10 juta, korban langsung lapor ke Polres Tebo.
Penangkapan pelaku Aan Saputra (19) dibenarkan oleh Kapolres Tebo, AKBP Gunawan Trilaksono melalui Kasat Reskrim Polres Tebo, AKP Mahara Tua Sirega. "Ya benar, memang ada Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo yang dipimpin Ipda Maulana Hasyim Aryo. Saat itu pelaku ingin pulang ke Tebo, dari Kota Jambi," ujarnya.
Mahara menambahkan, bahwa setelah adanya laporan dari korban Saminam ke Polres Tebo. Tim Sultan Satreskrim Polres Tebo, melakukan penyelidikan dan menggali informasi di Tempat Kejadian Perkara (TKP), dari sana tim menduga dan adanya kejanggalan bahwa pelaku tak lain adalah keluarga korban sendiri yaitu, cucu korban.
Pada Jumat (23/07/2201) sekitar pukul 16.00 WIB, Tim Sultan mendapatkan informasi bahwa pelaku akan pulang ke Tebo, dari Kota Jambi, menggunakan sepeda motor. Tidak ingin buruannya kabur langsung bergerak menunggu di Polsek Tebo Ilir.
Saat pelaku melintas langsung dihadang oleh Tim Sultan dan anggota Polsek Tebo Ilir. "Pelaku ini ditangkap pulang dari Kota Jambi, usai berfoya-foya serta uang hasil curian sudah dibelikan ponsel, pakaian, dan sepatu," jelasnya.
Mahara juga mengatakan, dari tangan pelaku berhasil disita uang tunai sebesar Rp3 juta sisa uang yang dicuri, juga satu unit ponsel warna biru, sepasang sepatu, satu tas ransel dan satu buah knalpot motor yang baru dibeli pelaku dari uang hasil curian.
"Pelaku mengakui semua perbuatannya, sedangkan uang curian tersebut tinggal Rp3 juta, di mana uang digunakan untuk berfoya-foya tidur di hotel di Kota Jambi, dan membeli barang-barang seperti ponsel, baju, tas, dan sepatu," ungkapnya.
Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Tebo, untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(eyt)