Cucu Gasak Uang Neneknya Rp10 Juta, Habis untuk Foya-foya di Hotel

Sabtu, 24 Juli 2021 - 20:29 WIB
loading...
A A A
Mahara juga mengatakan, dari tangan pelaku berhasil disita uang tunai sebesar Rp3 juta sisa uang yang dicuri, juga satu unit ponsel warna biru, sepasang sepatu, satu tas ransel dan satu buah knalpot motor yang baru dibeli pelaku dari uang hasil curian.



"Pelaku mengakui semua perbuatannya, sedangkan uang curian tersebut tinggal Rp3 juta, di mana uang digunakan untuk berfoya-foya tidur di hotel di Kota Jambi, dan membeli barang-barang seperti ponsel, baju, tas, dan sepatu," ungkapnya.

Saat ini pelaku telah ditahan di Polres Tebo, untuk penyelidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya paling lama tujuh tahun penjara.
(eyt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2232 seconds (0.1#10.140)