Eks Bupati Kuansing Tersangka Korupsi, Diduga Rugikan Negara Rp5,8 Miliar
Kamis, 22 Juli 2021 - 19:21 WIB
loading...
Kejati Riau menetapkan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa senilai Rp5,867 miliar. Foto/Dok.kuansing.go.id
A
A
A
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa. Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp5,867 miliar.
Baca juga: Tangis Pecah di Kuansing, Terjebak Kebakaran Hebat Ibu dan Anak Tewas Berpelukan
Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kusnanto menjelaskan bahwa penetapan M (Mursini) sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam kasus yang telah menjerat tersangka sebelumnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Baca juga: Enggan Tobat, Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan Milik Samto di Bali
"Hari ini Kejati Riau menetapkan M sebagai tersangka. Ini berdasarkan pengembangan sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Pekanbaru, di mana yang bersangkutan (tersangka M) disebut di sana," kata Raharjo, Kamis (22/7/2021).
Baca juga: Tangis Pecah di Kuansing, Terjebak Kebakaran Hebat Ibu dan Anak Tewas Berpelukan
Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kusnanto menjelaskan bahwa penetapan M (Mursini) sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam kasus yang telah menjerat tersangka sebelumnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Baca juga: Enggan Tobat, Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan Milik Samto di Bali
"Hari ini Kejati Riau menetapkan M sebagai tersangka. Ini berdasarkan pengembangan sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Pekanbaru, di mana yang bersangkutan (tersangka M) disebut di sana," kata Raharjo, Kamis (22/7/2021).
Lihat Juga :