Eks Bupati Kuansing Tersangka Korupsi, Diduga Rugikan Negara Rp5,8 Miliar
loading...
A
A
A
PEKANBARU - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan mantan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Mursini sebagai tersangka kasus dugaan korupsi belanja barang dan jasa. Dalam kasus ini negara dirugikan sekitar Rp5,867 miliar.
Baca juga: Tangis Pecah di Kuansing, Terjebak Kebakaran Hebat Ibu dan Anak Tewas Berpelukan
Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kusnanto menjelaskan bahwa penetapan M (Mursini) sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam kasus yang telah menjerat tersangka sebelumnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Baca juga: Enggan Tobat, Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan Milik Samto di Bali
"Hari ini Kejati Riau menetapkan M sebagai tersangka. Ini berdasarkan pengembangan sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Pekanbaru, di mana yang bersangkutan (tersangka M) disebut di sana," kata Raharjo, Kamis (22/7/2021).
Tersangka M disangkakan dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Pemkab Kuansing. Ada 6 kegiatan yang total menghabiskan mencapai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing tahun 2016.
Dugaan korupsi itu diantaranya penerimaan kunjungan kerja pejabat negara, rakor pejabat pemda, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah dan kegiatan penyediaan makan minum rutin.
"Dalam penanganan ini, kita menangani dengan Kejaksaan Kuansing. Ini untuk mempercepat penanganan," imbuhnya.
Dalam waktu dekat, pihak Kejati Riau segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka M. Mengenai kemungkinan penahanan masih menunggu perkembangan penyidikan.
Baca juga: Tangis Pecah di Kuansing, Terjebak Kebakaran Hebat Ibu dan Anak Tewas Berpelukan
Asintel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Raharjo Budi Kusnanto menjelaskan bahwa penetapan M (Mursini) sebagai tersangka berdasarkan pengembangan dan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan dalam kasus yang telah menjerat tersangka sebelumnya di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Baca juga: Enggan Tobat, Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan Milik Samto di Bali
"Hari ini Kejati Riau menetapkan M sebagai tersangka. Ini berdasarkan pengembangan sidang di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Pengadilan Tinggi Pekanbaru, di mana yang bersangkutan (tersangka M) disebut di sana," kata Raharjo, Kamis (22/7/2021).
Tersangka M disangkakan dalam dugaan tindak pidana korupsi belanja barang dan jasa di Sekretariat Pemkab Kuansing. Ada 6 kegiatan yang total menghabiskan mencapai Rp13,3 miliar yang bersumber dari APBD Kuansing tahun 2016.
Dugaan korupsi itu diantaranya penerimaan kunjungan kerja pejabat negara, rakor pejabat pemda, kunjungan kerja atau inspeksi kepala daerah dan kegiatan penyediaan makan minum rutin.
"Dalam penanganan ini, kita menangani dengan Kejaksaan Kuansing. Ini untuk mempercepat penanganan," imbuhnya.
Dalam waktu dekat, pihak Kejati Riau segera melakukan pemeriksaan terhadap tersangka M. Mengenai kemungkinan penahanan masih menunggu perkembangan penyidikan.
(shf)