3 Tersangka Pemerasan di FK Undip Berujung Kematian Dokter Aulia Risma Belum Ditahan
loading...
A
A
A
SEMARANG - Polda Jateng belum menahan tiga tersangka kasus bullying dan pemerasan (pungutan liar) di Prodi PPDS Anestesi FK Undip dengan korban dr. Aulia Risma Lestari.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melayangkan panggilan kepada ketiganya usai melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
“Mereka ini kan (ditetapkan) sebagai terangka baru dari gelar perkara kemarin, administrasinya sudah dibuatkan semuanya dan sudah dikirimkan hari ini,” ungkap Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat dihubungi SINDOnews, Selasa (24/12/2024).
Mengenai waktu pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, Kombes Dwi menyebut melihat dinamika waktu di lapangan.
“Administrasinya hari ini sudah dikirimkan, untuk pemanggilan nanti kita lihat waktunya gitu, ini kan tinggal Natalan segala macam (momen di akhir Desember). Nanti kita lihat mungkin sekitar awal Januari baru nanti dimintai keterangan sebagai tersangka,” kata Kombes Dwi.
“Tapi sebagai saksi, mereka semua sudah kami mintai keterangan, (untuk pemeriksaan) sebagai tersangkanya, administrasinya ini baru (hari ini) kami buat dan sudah dikirimkan,” lanjutnya.
Para tersangka, sebut Kombes Dwi, juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), selain memang berprofesi pula sebagai dokter. Di antara mereka juga ada dosen yang punya jabatan di FK Undip.
Penyidik Ditreskrimum Polda Jateng melayangkan panggilan kepada ketiganya usai melakukan gelar perkara dan penetapan tersangka.
“Mereka ini kan (ditetapkan) sebagai terangka baru dari gelar perkara kemarin, administrasinya sudah dibuatkan semuanya dan sudah dikirimkan hari ini,” ungkap Direskrimum Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio saat dihubungi SINDOnews, Selasa (24/12/2024).
Mengenai waktu pemanggilan untuk diperiksa sebagai tersangka, Kombes Dwi menyebut melihat dinamika waktu di lapangan.
“Administrasinya hari ini sudah dikirimkan, untuk pemanggilan nanti kita lihat waktunya gitu, ini kan tinggal Natalan segala macam (momen di akhir Desember). Nanti kita lihat mungkin sekitar awal Januari baru nanti dimintai keterangan sebagai tersangka,” kata Kombes Dwi.
“Tapi sebagai saksi, mereka semua sudah kami mintai keterangan, (untuk pemeriksaan) sebagai tersangkanya, administrasinya ini baru (hari ini) kami buat dan sudah dikirimkan,” lanjutnya.
Para tersangka, sebut Kombes Dwi, juga berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), selain memang berprofesi pula sebagai dokter. Di antara mereka juga ada dosen yang punya jabatan di FK Undip.