Enggan Tobat, Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan Milik Samto di Bali

Kamis, 22 Juli 2021 - 13:08 WIB
loading...
Enggan Tobat, Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan Milik Samto di Bali
Tersangka Samto (49), pemilik industri rumahan ekstasi digelandang ke Mapolrabes Denpasar bersama sejumlah barang bukti. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna
A A A
DENPASAR - Polresta Denpasar menggerebek industri rumahan narkoba jenis ekstasi . Satu orang tersangka, Samto (49) turut ditangkap beserta sejumlah barang bukti.

Baca juga: Kesal dengan Penyekatan, Pria di Denpasar Ini Nekat Bongkar Barrier dan Traffic Cone

"Barang bukti yang diamankan yaitu 286 butir pil ( ekstasi ) seberat 92 gram dan dalam bentuk serbuk seberat 106 gram," kata Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan dalam jumpa pers, Kamis (22/7/2021).

Baca juga: Usai Dikencani, PSK di Denpasar Ini Diborgol Pelanggannya

Pengungkapan bermula dari ditangkapnya tersangka di Jalan By Pass Ngurah Rai, Rabu (14/7/2021). Tersangka mengendarai motor dan membuang sebuah botol lalu kabur.

Enggan Tobat, Polisi Gerebek Pabrik Ekstasi Rumahan Milik Samto di Bali

Peralatan yang dipakai membuat ekstasi di pabrik rumahan milik tersangka Samto (49) ditunjukkan di Mapolrabes Denpasar. Foto/SINDOnews/Miftahul Chusna

Polisi yang sudah mengintai lalu mengejar dan berhasil menangkap pria asal Riau itu. Botol yang dibuang ternyata berisi lima butir ekstasi warna merah muda .

Tersangka lalu dibawa ke tempat kosnya di Jalan Tukad Balian. Di tempat inilah, polisi menemukan bahan baku dan alat untuk memproduksi ekstasi.

Kepada polisi, tersangka mengaku menggeluti pekerjaan itu sekitar empat bulan. "Dalam satu minggu, dia mencetak satu sampai dua kali dengan sekali cetak 50-100 butir," ungkap Jansen.

Dari hasil pendalaman, tersangka ternyata merupakan residivis kasus serupa dan baru bebas dari penjara pada Desember 2020 lalu. "Begitu bebas bukannya tobat, malah kembali melakukan kejahatan," imbuh dia.

Atas kejahatan itu, tersangka dijerat pasal 112 ayat 2 dan 113 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda Rp10 miliar.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2698 seconds (0.1#10.140)