Asyik Mesum saat PPKM Darurat, Pasangan Sejoli Terjaring Petugas
loading...
A
A
A
MOJOKERTO - Sepasang sejoli diamankan petugas saat razia pengamanan PPKM Darurat. Mereka ditangkap saat sedang berduaan di dalam kamar Hotel OYO di Kelurahan Meri, Kecamatan Magersari, Kota Mojokerto .
Saat diamankan, kedua muda-mudi ini tidak mampu menunjukan dokumen bukti pernikahan yang sah. Mirisnya lagi keduanya tertangkap basah petugas dalam kondisi tanpa busana. Keduanya pun langsung dibawa petugas ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto mengungkapkan, pasangan bukan suami istri tersebut diketahui bukan warga Kota Mojokerto. Berdasarkan kartu identitas keduanya, mereka sama-sama berasal dari Kabupaten Bojonegoro.
"Keduanya bukan pasangan suami istri, mereka mengaku bekerja dan menginap satu malam di kamar hotel tersebut. Dan kita amankan ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto," ungkapnya, Rabu (7/7/2021).
Ada dua pelanggaran yang dilakukan pasangan sejoli ini. Pelanggaran pertama yakni keduanya diduga melakukan tindakan asusila di dalam kamar hotel. Kemudian yang kedua yakni mereka melanggar pemberlakukan PPKM Darurat yang sudah diterapkan di Kota Onde-onde sejak 3 Juli 2021 lalu.
“Menyusul penerapan PPKM Darurat, maka kedua pelanggar itu akan dilakukan Swab PCR lantaran mereka berasal dari luar Kota Mojokerto," katanya.
Bukan hanya hotel atau penginapan, dalam razia ini petugas juga menyisir sejumlah rumah kos di wilayah Kota Mojokerto. Selain itu, sejumlah warung makan dan warung kopi yang masih nekat buka diatas jam 20.00 WIB dan tanpa mengunakan sistem takeaway juga diminta untuk tutup oleh petugas.
"Ada tadi yang kita bubarkan warung kopi, karena masih nekat beroperasi melebihi ketentuan jam yang sudah ditetapkan selama PPKM Darurat ini. Kita juga menyita sejumlah minuman keras dari salah satu penghuni kamar kos. Kami mengimbau agar masyarakat mematuhi ketentuan PPKM Darurat ini," tukasnya
Saat diamankan, kedua muda-mudi ini tidak mampu menunjukan dokumen bukti pernikahan yang sah. Mirisnya lagi keduanya tertangkap basah petugas dalam kondisi tanpa busana. Keduanya pun langsung dibawa petugas ke kantor Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kabid Ketentraman dan Penertiban Umum Satpol Pol PP Kota Mojokerto, Fudi Harijanto mengungkapkan, pasangan bukan suami istri tersebut diketahui bukan warga Kota Mojokerto. Berdasarkan kartu identitas keduanya, mereka sama-sama berasal dari Kabupaten Bojonegoro.
"Keduanya bukan pasangan suami istri, mereka mengaku bekerja dan menginap satu malam di kamar hotel tersebut. Dan kita amankan ke kantor Satpol PP Kota Mojokerto," ungkapnya, Rabu (7/7/2021).
Ada dua pelanggaran yang dilakukan pasangan sejoli ini. Pelanggaran pertama yakni keduanya diduga melakukan tindakan asusila di dalam kamar hotel. Kemudian yang kedua yakni mereka melanggar pemberlakukan PPKM Darurat yang sudah diterapkan di Kota Onde-onde sejak 3 Juli 2021 lalu.
“Menyusul penerapan PPKM Darurat, maka kedua pelanggar itu akan dilakukan Swab PCR lantaran mereka berasal dari luar Kota Mojokerto," katanya.
Bukan hanya hotel atau penginapan, dalam razia ini petugas juga menyisir sejumlah rumah kos di wilayah Kota Mojokerto. Selain itu, sejumlah warung makan dan warung kopi yang masih nekat buka diatas jam 20.00 WIB dan tanpa mengunakan sistem takeaway juga diminta untuk tutup oleh petugas.
"Ada tadi yang kita bubarkan warung kopi, karena masih nekat beroperasi melebihi ketentuan jam yang sudah ditetapkan selama PPKM Darurat ini. Kita juga menyita sejumlah minuman keras dari salah satu penghuni kamar kos. Kami mengimbau agar masyarakat mematuhi ketentuan PPKM Darurat ini," tukasnya
(nic)