Kasus Dermaga, Hakim Tolak Praperadilan dan Eksepsi Wakil Wali Kota Bima

Kamis, 24 Juni 2021 - 06:10 WIB
loading...
A A A
Selan ituperbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 109 huruf a Undang-undang Repulik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana yang diubah dengan pasal 22 angka 36 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga, surat dakwaan Penuntut Umum dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap, tidak seperti nota eksepsi terdakwa yang mengatakan bahwa dakwaan kabur (Orbscuur libel) dan tidak jelas. Lebih dijelaskan, surat dakwaan telah disusun secara berlapis, lapisansatu merupakan alternative dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya.



Bentuk dakwaan ini dapat digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidanamana yang paling dibuktikan. Dalam dakwaan alternative meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutnya dan jika salah satu terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.

Dalam hal ini menurut JPU, dengan asal-asalan mengeluarkan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan tanpa dicermati lebih dulu oleh kuasa hukum Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, sama hal nya mempermainkan nasib terdakwa dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. Sebab, penyampaian kuasa hukum terdakwa dalam nota eksepsinya dapat memicu konflik vertikal maupun horisontal ditengah masyarakat khususnya di daerah Kota Bima.

"Kembali merujuk pada nota keberatan pada beberapa poin lainnya, tergambar jelas bahwa penasehat hukum tidakmengerti dengan bentuk-bentuk Surat dakwaan dan sudah tidak relevan lagimenyampaikan didalam Nota keberatan/ eksepsinya karena sudah masuk di dalam pokok perkara. Jelas dalam hal ini hakim memutuskan dengan menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa pada persidangan Rabu siang tadi,"kata PLH Kasi Pidum Kejari Bima, Raka Buntasing, saat diwawancarai usai sidang berlangsung.



Setelah majelis hakim menolak semua eksepsi terdakwa, sidang akhirnya ditutup dan dilanjutkan pada Rabu (30/06/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam pokok perkara ini. "Kami telah mempersiapkan saksi-saksi yang akan dapat memberikan keterangan pada persidangan selanjutnya,"tegas Raka.

Untuk diketahui, bahwa dalam kasus pembangunan dermaga tanpa izin ini, sebelumnya pihak terdakwa berikut kuasa hukumnya telah menempuh Pra-peradilan lantaran dianggap penyidik Kepolisian Polres Bima Kota tidak bersikap profesional dalam menetapkan tersangka Wakil wali Kota Bima, Feri Sofiyan, pada 9 November 2020.

Selain itu, terdakwa juga pernah menuding, penyidik Kepolisian tidak melewati proses penyidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.Akan tetapi, upaya serta peran kuasa hukumnya dalam meloloskan terdakwa justru tak membuahkan hasil. Praperadilan dan eksepsi pun keduanya ditolak oleh majelis hakim.
(nic)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2363 seconds (0.1#10.140)