Kasus Dermaga, Hakim Tolak Praperadilan dan Eksepsi Wakil Wali Kota Bima

Kamis, 24 Juni 2021 - 06:10 WIB
loading...
Kasus Dermaga, Hakim...
JPU Raka Buntasing, saat diwawancarai di ruang kerjanya usai sidang berlangsung. Foto: iNews/Edy Irawan
A A A
BIMA - Sidang kasus pembangunan jetty atau dermaga dengan terdakwa Wakil Wali Kota Bima, Feri Sofiyan , kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bima , Nusa Tenggara Barat (NTB) pada Rabu (23/06/2021).

Sidang ke empat dengan agenda putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan setempat, atas nota eksepsi terdakwa berikut kuasa hukumnya dan keberatan eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) akhirnya dapat diputuskan.

Persidangan yang berlangsung di ruang sidang utama, majelis hakim memutuskan bahwa seluruh nota eksepsi terdakwa ditolak dan menerima keberatan eksepsi JPU.

Baca juga: Sidang Kasus Pembangunan Dermaga, Kuasa Hukum Wawali Kota Bima: Dakwaan JPU Kabur

Dalam nota eksepsi terdakwa pada persidangan sebelumnya menyebutkan secara tegas, bahwa dakwaan JPU telah dianggap kabur (Orbscuur libel) dan tidak jelas. Pasalnya, surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum tidak menguraikan secara rinci elemen serta unsur-unsur tindak pidana yang dilakukan terdakwa sehingga dinilai pula dakwaan tersebut dibuat secara tidak cermat dan tidak lengkap, berdasarkan ketentuan pasal 143ayat (3) KUHAP.

Selain itu, dalam rumusan unsur delik pada perbuatan yang dilakukan terdakwa, JPU telah menyatakan dengan jelas didalam surat dakwaannya bahwa terdakwa telah didakwa melakukan 2 (dua) perbuatan sekaligus yaitu, melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki IzinLingkungan dan melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki perizinan berusaha atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah yangmengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap kesehatan, keselamatan dan atau lingkungan.

Di samping itu, Penuntut Umum dianggap tidak menguraikan secara cermat, jelas dan lengkap mengenai cara-cara perbuatan Materil tindak pidana yang dilakukan oleh terdakwa. Begitu pula pasal yang digunakan sudah tidak berlaku atau pasal yang telah dihapus.

Baca juga: Blitar Geger, Pasien Asam Lambung Kabur dari RS, Hasil Swab Test Ternyata Positif

Dalam hal ini Jaksa PenuntutUmum dinilai sengaja mengabaikan fakta hukum lantaran masih menggunakan pasal 109 Undang-undang RI Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Padahal, pasal dan UU tersebut telah dihapus dan tidak berlaku lagi karena telah diubah menjadi pasal 109 Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Akan tetapi faktanya masih digunakan sebagai delik dalam surat dakwaan kepada terdakwa.

Sementara itu, menanggapi eksepsi tersebut, justru JPU menilai bahwa terdakwa dan enam orang kuasa hukumnya yang tak paham akan dakwaan. JPU menjelaskan, surat dakwaannya dibuat dalam bentukalternatif bukan berbentuk kumulatif. Dakwaan alternative yaitu perbuatanterdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 109 Undang-undangRepulik Indonesia nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LingkunganHidup.

Selan ituperbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam Pasal 109 huruf a Undang-undang Repulik Indonesia No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana yang diubah dengan pasal 22 angka 36 UU No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sehingga, surat dakwaan Penuntut Umum dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap, tidak seperti nota eksepsi terdakwa yang mengatakan bahwa dakwaan kabur (Orbscuur libel) dan tidak jelas. Lebih dijelaskan, surat dakwaan telah disusun secara berlapis, lapisansatu merupakan alternative dan bersifat mengecualikan dakwaan pada lapisan lainnya.

Baca juga: Agus Purwanto, Pria Kalem yang Hancurkan Rumah Mewah karena Dikhianati Istri

Bentuk dakwaan ini dapat digunakan bila belum didapat kepastian tentang Tindak Pidanamana yang paling dibuktikan. Dalam dakwaan alternative meskipun dakwaan terdiri dari beberapa lapisan, hanya satu dakwaan saja yang dibuktikan tanpa harus memperhatikan urutnya dan jika salah satu terbukti maka dakwaan pada lapisan lainnya tidak perlu dibuktikan lagi.

Dalam hal ini menurut JPU, dengan asal-asalan mengeluarkan keberatan atau eksepsi atas surat dakwaan tanpa dicermati lebih dulu oleh kuasa hukum Wakil Wali Kota Bima Feri Sofiyan, sama hal nya mempermainkan nasib terdakwa dalam mencari keadilan dan kepastian hukum. Sebab, penyampaian kuasa hukum terdakwa dalam nota eksepsinya dapat memicu konflik vertikal maupun horisontal ditengah masyarakat khususnya di daerah Kota Bima.

"Kembali merujuk pada nota keberatan pada beberapa poin lainnya, tergambar jelas bahwa penasehat hukum tidakmengerti dengan bentuk-bentuk Surat dakwaan dan sudah tidak relevan lagimenyampaikan didalam Nota keberatan/ eksepsinya karena sudah masuk di dalam pokok perkara. Jelas dalam hal ini hakim memutuskan dengan menolak seluruh eksepsi yang disampaikan oleh terdakwa pada persidangan Rabu siang tadi,"kata PLH Kasi Pidum Kejari Bima, Raka Buntasing, saat diwawancarai usai sidang berlangsung.

Baca juga: Gadis Disabilitas yang Digilir 8 Pemuda Minta Pelaku Dihukum Kebiri

Setelah majelis hakim menolak semua eksepsi terdakwa, sidang akhirnya ditutup dan dilanjutkan pada Rabu (30/06/2021) dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dalam pokok perkara ini. "Kami telah mempersiapkan saksi-saksi yang akan dapat memberikan keterangan pada persidangan selanjutnya,"tegas Raka.

Untuk diketahui, bahwa dalam kasus pembangunan dermaga tanpa izin ini, sebelumnya pihak terdakwa berikut kuasa hukumnya telah menempuh Pra-peradilan lantaran dianggap penyidik Kepolisian Polres Bima Kota tidak bersikap profesional dalam menetapkan tersangka Wakil wali Kota Bima, Feri Sofiyan, pada 9 November 2020.

Selain itu, terdakwa juga pernah menuding, penyidik Kepolisian tidak melewati proses penyidikan sebelum ditetapkan sebagai tersangka.Akan tetapi, upaya serta peran kuasa hukumnya dalam meloloskan terdakwa justru tak membuahkan hasil. Praperadilan dan eksepsi pun keduanya ditolak oleh majelis hakim.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Pembangunan Dermaga...
Pembangunan Dermaga dan Fasilitas Ekspor Terbesar Asia Tenggara di Tuban Rampung
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Kemacetan di Penyeberangan...
Kemacetan di Penyeberangan Merak Dikeluhkan, Gapasdap Minta Pemerintah Bangun Dermaga
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Fasilitas Dermaga Terbatas,...
Fasilitas Dermaga Terbatas, Layanan Mudik Lebaran di Pelabuhan Merak Berpotensi Terhambat
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Rekomendasi
Baskara Putra Raih Penghargaan...
Baskara Putra Raih Penghargaan Musik Bergengsi di Jepang Lewat Lagu 'everything u are'
Alwi Farhan Juara Australia...
Alwi Farhan Juara Australia Open 2026, Indonesia Bawa Pulang 1 Gelar dan 2 Runner Up
Denny JA Sebut Algoritma...
Denny JA Sebut Algoritma Lahirkan Kelas Baru Pekerja Digital yang Rentan
Berita Terkini
Megawati Ziarah ke Makam...
Megawati Ziarah ke Makam Bung Karno, Hasto: Untuk Merawat Api Perjuangan yang Tak Pernah Padam
Jakarta Fair 2026, Dishub...
Jakarta Fair 2026, Dishub DKI Jakarta Siapkan 6 Kantong Parkir
Dorong Pengembangan...
Dorong Pengembangan Sport Tourism, PPK Kemayoran Gelar Turnamen Padel
Bangun MIN 5 Pidie Jaya...
Bangun MIN 5 Pidie Jaya yang Hanyut Akibat Banjir, Kemenag Alokasikan Rp12 Miliar
Perikhsa Riders Touring...
Perikhsa Riders Touring Perdana Malang-Bali, Bamsoet Tekankan Disiplin dan Persatuan
Polisi Sebut Demo di...
Polisi Sebut Demo di Bundaran HI Tidak Sesuai Aturan, Begini Respons BEM UI
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved