Gadis Disabilitas yang Digilir 8 Pemuda Minta Pelaku Dihukum Kebiri

Kamis, 24 Juni 2021 - 00:10 WIB
loading...
Gadis Disabilitas yang...
Kuasa Hukum korban, Sofyan J Yosadi SH
A A A
MANADO - Seorang gadis penyandang disabilitas berusia 15 tahun yang diperkosa 8 orang pemuda , meminta agar para tersangka dihukum kebiri , selain ancaman pidana berlapis ditambah pemberatan.

Hal tersebut disampaikan melalui kuasa hukumnya, Sofyan J Yosadi. Menurutnya, korban dan pihak keluarga telah meminta perlindungan kepada Negara melalui UPTD Perlindungan Perempuan & Anak Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Sehingga sebagai Advokat yang menjadi mitra UPTD PPA & Dinas P3A Sulut, Sofyan memberikan bantuan hukum Probono gratis tanpa dibayar setelah orangtua korban menandatangani surat kuasa.



"UPTD PPA Provinsi Sulut telah melakukan pendampingan terhadap korban baik pendampingan rohani, psikologi, pemeriksaan kesehatan rutin melalui dokter dan pemberian bantuan hukum dari saya sebagai Advokat yang akan terus mengawal kasus ini hingga ke Pengadilan. Korban saat ini dalam perlindungan Negara dan ditempatkan di rumah aman," kata Sofyan, Rabu (23/6/2021).

Dia pun mengapresiasi gerak cepat Polda Sulut yang telah menangkap 8 orang terduga pelaku. upaya menghilangkan barang bukti dengan rencana membongkar TKP kedua sebuah bengkel di pinggiran Pantai Malala yang tidak terjadi karena gerak cepat pihak kepolisian.



“Ada tiga TKP yang ditunjukkan korban. Saya telah berkoordinasi dengan Kasubdit Kompol Efendy Tubagus, serta penyidik Brigadir Andros G Hiinur di Polda Sulut. Rencananya dalam waktu dekat akan diadakan pemeriksaan kembali kepada korban untuk mengetahui jika ada pelaku lainnya. Juga diadakan pemeriksaan wajah para pelaku oleh korban ditemani orangtua serta psikolog," tuturnya.

Diketahui, kisah pilu dialami gadis 15 tahun yang merupakan seorang penyandang disabilitas. Dia diperkosa secara bergiliran oleh 8 pria selama dua hari di tiga lokasi berbeda.

“Para tersangka mencabuli dan menyetubuhi korban secara bergantian di tiga TKP berbeda. TKP pertama di Desa Kalasey Minahasa, kedua di Kelurahan Malalayang Dua dan ketiga di Kelurahan Malalayang Satu Manado,” bebernya.



Pengungkapan kasus ini berdasarkan Laporan Polisi di SPKT Polda Sulut yang diterima pada 22 Mei lalu. Tujuh orang ditembak lantaran coba kabur dan seorang menyerahkan diri usai mengetahui rekan-rekannya ditangkap.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (2) Jo Pasal 76 D dan Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76 e, UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan PP Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU, Subsider Pasal 81 ayat (1), ayat (2) dan Pasal 82 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara serta denda paling banyak Rp5 miliar.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2456 seconds (0.1#10.140)