Pelepasan Napi Saat Pandemi COVID-19, Ini Kata Pakar Hukum Ubaya
Selasa, 26 Mei 2020 - 10:13 WIB
loading...
Ada tiga landasan yang digunakan pelepasan napi yaitu landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis. Foto/SINDOnews/Ali Masduki
A
A
A
SURABAYA - Beberapa waktu lalu, masyarakat diresahkan dengan adanya kebijakan pemerintah terkait pembebasan narapidana (Napi) untuk menekan penyebaran COVID-19 di lapas.
(Baca juga: Coba Terobos PSBB Malang Raya, 3 Orang Sembunyi di Balik Terpal )
Kebijakan ini dibuat agar tidak terjadi cluster baru di masyarakat. Namun, pelepasan narapidana di tengah pandemi COVID-19 dianggap tidak efektif dan menimbulkan permasalahan baru di masyarakat. Lantas, bagaimana sebetulnya kebijakan pemerintah dilihat dari perspektif Hukum?
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Ubaya, Michelle Kristina menjelaskan mengenai landasan dalam pelepasan narapidana di masa pandemi COVID-19. Ada tiga landasan yang digunakan yaitu landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Jika dilihat berdasarkan landasan filosofis, maka peraturan dikeluarkan berkaitan dengan HAM (Hak Asasi Manusia). Saat ini kondisi lapas dan LPKA di Indonesia memiliki tingkat hunian yang sangat tinggi atau over capacity, sehingga dianggap rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19.
"Oleh sebab itu, sebagai upaya penyelamatan narapidana dan anak yang ada di lapas maka pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut," katanya dalam seminar online bersama Kelompok Studi Mahasiswa (KSM) Pidana Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) gelar diskusi bersama bahas kebijakan pelepasan narapidana di tengah pandemi COVID-19.
(Baca juga: Coba Terobos PSBB Malang Raya, 3 Orang Sembunyi di Balik Terpal )
Kebijakan ini dibuat agar tidak terjadi cluster baru di masyarakat. Namun, pelepasan narapidana di tengah pandemi COVID-19 dianggap tidak efektif dan menimbulkan permasalahan baru di masyarakat. Lantas, bagaimana sebetulnya kebijakan pemerintah dilihat dari perspektif Hukum?
Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Ubaya, Michelle Kristina menjelaskan mengenai landasan dalam pelepasan narapidana di masa pandemi COVID-19. Ada tiga landasan yang digunakan yaitu landasan filosofis, yuridis, dan sosiologis.
Jika dilihat berdasarkan landasan filosofis, maka peraturan dikeluarkan berkaitan dengan HAM (Hak Asasi Manusia). Saat ini kondisi lapas dan LPKA di Indonesia memiliki tingkat hunian yang sangat tinggi atau over capacity, sehingga dianggap rentan terhadap penyebaran dan penularan COVID-19.
"Oleh sebab itu, sebagai upaya penyelamatan narapidana dan anak yang ada di lapas maka pemerintah mengeluarkan kebijakan tersebut," katanya dalam seminar online bersama Kelompok Studi Mahasiswa (KSM) Pidana Fakultas Hukum Universitas Surabaya (Ubaya) gelar diskusi bersama bahas kebijakan pelepasan narapidana di tengah pandemi COVID-19.
Lihat Juga :