Tok! Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara
Kamis, 04 Januari 2024 - 14:02 WIB
loading...
Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ubaya Surabaya, Angeline Nathania divonis 20 tahun penjara. Foto/MPI/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania, divonis 20 tahun penjara.Roy dianggap terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa mengatakan, putusan tersebut berdasarkan keterangan para saksi, bukti, dan fakta persidangan.
Baca juga: Bunuh dan Buang Jasad Mahasiswi Ubaya di Jurang Pacet, Roy Bertekuk Lutut di Hadapan Polisi
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," katanya, Kamis (4/1/2024).
Ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Roy. Di antaranya, perbuatan terdakwa terbilang sangat sadis dan meresahkan masyarakat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terdakwa juga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan.
"Sedangkan, hal yang meringankan tidak ada alias nihil," ujarnya.
Baca juga: Ini Penampakan Pembunuh Mahasiswi Ubaya saat Jalani Sidang di PN Surabaya
Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa mengatakan, putusan tersebut berdasarkan keterangan para saksi, bukti, dan fakta persidangan.
Baca juga: Bunuh dan Buang Jasad Mahasiswi Ubaya di Jurang Pacet, Roy Bertekuk Lutut di Hadapan Polisi
“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," katanya, Kamis (4/1/2024).
Ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Roy. Di antaranya, perbuatan terdakwa terbilang sangat sadis dan meresahkan masyarakat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Terdakwa juga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan.
"Sedangkan, hal yang meringankan tidak ada alias nihil," ujarnya.
Baca juga: Ini Penampakan Pembunuh Mahasiswi Ubaya saat Jalani Sidang di PN Surabaya
Lihat Juga :