Tok! Pembunuh Mahasiswi Ubaya Divonis 20 Tahun Penjara

Kamis, 04 Januari 2024 - 14:02 WIB
loading...
Tok! Pembunuh Mahasiswi...
Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Ubaya Surabaya, Angeline Nathania divonis 20 tahun penjara. Foto/MPI/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy, terdakwa kasus pembunuhan terhadap mahasiswi Universitas Surabaya (Ubaya) Angeline Nathania, divonis 20 tahun penjara.Roy dianggap terbukti melanggar pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Dalam putusannya, Ketua Majelis Hakim PN Surabaya I Ketut Kimiarsa mengatakan, putusan tersebut berdasarkan keterangan para saksi, bukti, dan fakta persidangan.



“Mengadili, menyatakan terdakwa Rochmad Bagus Apriyatna alias Roy terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman pidana selama 20 tahun penjara," katanya, Kamis (4/1/2024).

Ada sejumlah hal yang memberatkan hukuman Roy. Di antaranya, perbuatan terdakwa terbilang sangat sadis dan meresahkan masyarakat hingga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Terdakwa juga berbelit-belit saat menyampaikan keterangan di persidangan.

"Sedangkan, hal yang meringankan tidak ada alias nihil," ujarnya.



Putusan tersebut lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta agar terdakwa dihukum 19 tahun penjara.

Menanggapi putusan hakim, JPU, Suparlan mengaku menerima putusan tersebut. Begitu juga dengan Roy dan pengacaranya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2683 seconds (0.1#10.140)