Fakultas Farmasi Ubaya Dampingi Warga Produksi Pangan yang Baik untuk IRT
Kamis, 28 November 2024 - 15:07 WIB
loading...
Fakultas Farmasi Ubaya memberi pendampingan CPPB IRT di Desa Duyung, Trawas, Mojokerto. Foto/Dok. SINDOnews
A
A
A
MOJOKERTO - Fakultas Farmasi Universitas Surabaya ( Ubaya ) memberi pendampingan cara produksi pangan yang baik untuk Industri Rumah Tangga (CPPB IRT). Pendampingan ini untuk mempersiapkan pelaku usaha IRT di Desa Duyung, Trawas, Mojokerto melakukan produksi pangan yang baik sesuai standar Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Ketua tim Pengabdian Fakultas Farmasi Ubaya Aguslina Kirtishanti mengatakan, pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia. Tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan. Baca juga: Kembangkan Ubi Jalar Produk Unggulan, Ubaya Dorong Pemanfaatan Teknologi produksi
“Produk pangan yang terjamin kualitas dan keamanannya akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan pendapatan pelaku usaha tersebut,” kata Aguslina, Kamis (28/11/2024).
Dia menyebutkan, Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 tahun 2012 menetapkan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga dengan ruang lingkup yang harus diperhatikan. Yakni lokasi dan lingkungan produksi, bangunan dan fasilitas, peralatan produksi, dan suplai air atau sarana penyediaan air.
Kemudian fasilitas dan kegiatan hygiene dan sanitasi, kesehatan dan higenies karyawan, pemeliharaan dan program higenies sanitasi karyawan, penyimpanan, pengendalian proses, dan pelabelan pangan. Selanjutnya pengawasan oleh penanggung jawab, penarikan produk, pencatatan dan dokumentasi, dan terakhir adalah pelatihan karyawan.
Ketua tim Pengabdian Fakultas Farmasi Ubaya Aguslina Kirtishanti mengatakan, pangan yang aman dan bermutu merupakan hak asasi setiap manusia. Tidak terkecuali pangan yang dihasilkan oleh Industri Rumah Tangga Pangan. Baca juga: Kembangkan Ubi Jalar Produk Unggulan, Ubaya Dorong Pemanfaatan Teknologi produksi
“Produk pangan yang terjamin kualitas dan keamanannya akan meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus meningkatkan pendapatan pelaku usaha tersebut,” kata Aguslina, Kamis (28/11/2024).
Dia menyebutkan, Peraturan Kepala BPOM Nomor HK.03.1.23.04.12.2206 tahun 2012 menetapkan Cara Produksi Pangan yang Baik untuk Industri Rumah Tangga dengan ruang lingkup yang harus diperhatikan. Yakni lokasi dan lingkungan produksi, bangunan dan fasilitas, peralatan produksi, dan suplai air atau sarana penyediaan air.
Kemudian fasilitas dan kegiatan hygiene dan sanitasi, kesehatan dan higenies karyawan, pemeliharaan dan program higenies sanitasi karyawan, penyimpanan, pengendalian proses, dan pelabelan pangan. Selanjutnya pengawasan oleh penanggung jawab, penarikan produk, pencatatan dan dokumentasi, dan terakhir adalah pelatihan karyawan.
Lihat Juga :